RADAR SULTIM – jual narkoba jenis sabu secara online dan gunakan sistem COD, emak-emak asal Bunta ditangkap Polisi di Kota Luwuk.
emak-emak inisial WH alias Y, umur 39 tahun, warga Kecamatan Bunta, ditangkap saat akan melakukan transaksi narkoba, Minggu 6 Februari 2022.
Penangkapan terhadap pelaku pengedar narkoba itu, dilakukan Satres Narkoba Polres Banggai di depan Gedung Nasional, Kelurahan Bungin, Kota Luwuk.
Saat emak-emak ini kembali akan jual narkoba dengan sistem COD, setelah dipesan secara online.
Penangkapan pengedar narkoba perempuan asal Bunta di Kota Luwuk, dibenarkan Kasat Res Narkoba Iptu Makmur SH, Senin 7 Februari 2022.
Bahwa pihaknya telah meringkus seorang perempuan lantaran terlibat tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkoba, Minggu malam, sekira pukul 20.30 WITA.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang perempuan yang akan bertransaksi narkoba di lokasi,” ungkap Makmur.
Atas informasi dari masyarakat itu, sambung Makmur, Polisi langsung melakukan penyelidikan.
Dan berhasil membekuk tersangka di depan Gedung Nasional, di Jalan Sam Ratulangi, Kota Luwuk.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu.
Berupa 2 sachet plastik bening berisi kristal bening narkoba jenis sabu.
“Barang bukti sabu dengan berat bruto 0,98 gram ini ditemukan di dalam dompet warna hitam milik tersangka,” beber Iptu Makmur.
Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti lainnya berupa 5 pack sachet plastik kosong dan sebuah timbangan digital.
“Tersangka sudah kita tahan guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut,” kata Iptu Makmur.