RADAR SULTIM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan jumlah kursi DPRD Kabupaten Banggai pada Pemilu 2024, tetap sama, yakni 35 kursi.
Kepastian itu mengacu pada Keputusan KPU nomor 457 tahun 2022 tentang jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam pemilihan umum tahun 2024, yang diterbitkan 5 November 2022.
Jumlah penduduk di Kabupaten Banggai menjadi penyebab tidak bertambahnya jumlah kursi DPRD yang sebelumnya digadang akan bertambah.
Dalam surat keputusan KPU yang sama, jumlah penduduk Kabupaten Banggai sebanyak 370.362 orang.
Anggota KPU Banggai Makmur Manesa, membenarkan telah adanya penetapan jumlah kursi DPRD Banggai berdasarkan keputusan KPU itu.
“Iya benar tidak ada penambahan. Jumlah kursi DPRD masih tetap 35,” sebutnya, Rabu 9 November 2022.
Dari jumlah penduduk Kabupaten Banggai sebanyak 370.362 orang, ditambahkan Makmur Manesa jika jumlah DPT atau Daftar Pemilih Tetap sementara di KPU Banggai saat ini terdata 255.748 orang.
“Hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) sampai September 2022 sebanyak 255.748 pemilih,” papar Makmur.
Lalu bagaimana dengan wacana penambahan daerah pemilihan (dapil) yang juga sebelumnya digaungkan?
Makmur Manesa menjelaskan bahwa pengusulannya sudah akan diajukan ke KPU pusat pada November 2022 ini.
“Paling lambat Desember 2022, kita sudah usulkan ke pusat,” ujar dia.
Sementara untuk melengkapi pengusulan penambahan dapil, lanjut Makmur, dalak November 2022 ini, KPU Banggai juga akan melakukan uji publik.
“Kita akan lakukan uji publik bersama stakeholder terkait dan masyarakat. Setelah itu, kita usulkan ke KPU pusat,” tandas Makmur.