RADAR SULTIM – Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai kembali menyiapkan jaring pengaman sosial bagi para pelaku usaha kecil menengah.
Persiapan jaring pengaman sosial (JPS) bagi pelaku usaha di Kabupaten Banggai itu, imbas dari kembali melonjaknya kasus Covid-19.
Yang kemudian ditindaklanjuti Kemendagri untuk kembali diterapkannya PPKM level 3 di Kabupaten Banggai, hingga 14 Maret 2022 mendatang.
Dimana dalam PPKM level 3 itu, pembatasan aktifitas masyarakat kembali diterapkan dengan tegas.
Para pelaku usaha kecil menengah, seperti rumah makan, kios, dan sebagainya, ditetapkan untuk kembali membatasi jumlah pengunjung hingga 50 persen.
Bahkan jam operasional pelaku usaha, kembali dibatasi hanya hingga pukul 21.00 WITA.
Mengantisipasi dampak pembatasan bagi pelaku usaha (UKM), Pemda Banggai melalui Dinas Koperasi dan UMKM, kini tengah persiapkan jaring pengaman sosial.
Hal itu dibenarkan Helena Padeatu selaku kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Banggai, Jumat 4 Maret 2022.
Bahwa pihaknya saat ini tengah mempersiapkan JPS bagi para pelaku usaha, bahkan bagi sektor jasa lainnya, seperti para pengojek.
Jaring pengaman sosial itu nantinya berupa bantuan sembako, hingga bahan-bahan lainnya seperti bahan kue, yang menjadi kebutuhan pelaku usaha kecil menengah.
“Persiapan jaring pengaman sosial bagi pelaku usaha tengah kita siapkan, sesuai perintah Bupati Banggai melalui Gugus Tugas.
“Karena dengan kembalinya penerapan PPKM level 3 dengan pembatasan ketat saat ini, jelas akan berdampak pada para pelaku usaha kita,” ungkap Helena Padeatu.
Dalam rangka persiapan jaringan pengaman sosial bagi pelaku usaha, jelas Helena lagi, saat ini pihak Dinas Koperasi dan UMKM Banggai tengah melakukan monitoring kondisi pelaku usaha.
“Pihak kami juga akan turun langsung menemui dan melihat langsung kondisi pelaku usaha, saat kembali diberlakukan pembatasan aktifitas ini,” lanjut Helena Padeatu.
Apakah jaringan pengaman sosial telah memenuhi syarat untuk disalurkan segera kepada para pelaku usaha, atau sasaran penerima.
“Ini adalah peran Dinas, untuk dapat mendengarkan dan menyerap aspirasi atau permasalahan dari pelaku usaha.
“Pemda Banggai melalui Dinas Koperasi dan UMKM, akan terus mencarikan solusi terbaik bagi para pelaku usaha agar usaha mereka tetap berjalan.
“Sekalipun terpaksa kembali diberlakukan PPKM level 3, demi kebaikan bersama,” tutup Helena Padeatu.