Scroll untuk baca artikel
Berita Terkini

Kabupaten Banggai Kembali PPKM Level 3

0
×

Kabupaten Banggai Kembali PPKM Level 3

Sebarkan artikel ini
Kabupaten Banggai kembali ditetapkan dalam status PPKM level 3.

RADAR SULTIM – Kabupaten Banggai kembali ditetapkan dalam status PPKM level 3.

iklan : warmindo

Penetapan PPKM level 3 untuk Kabupaten Banggai itu sesuai instruksi Mendagri Nomor 11 Tahun 2022, tentang PPKM luar Jawa Bali, tanggal 14 Februari 2022.

Bahwa pemberlakuakn PPKM level 3 di Kabupaten Banggai akan berlangsung dari 15 Februari hingga 28 Februari 2022.

Selain Kabupaten Banggai, 3 wilayah di Sulawesi Tengah lainnya juga diberlakukan PPKM level 3.

Yakni Kota Palu, Kabupaten Sigi, dan Kabupaten Poso.

Menindaklanjuti instruksi Mendagri tersebut, Gubernur Sulteng Rusdy Mastura juga langsung keluarkan Surat Edaran.

SE nomor 04 tahun 2022, Gubernur Sulteng memerintahkan agar seluruh wilayah di Sulawesi Tengah mengaktifkan kembali posko-posko penanganan Covid-19 pada tingkat desa/lurah.

Kemudian, menunda pelaksanaan acara (rapat/sosialisasi/seminar/pertemuan luring) yang memobilisasi atau mengumpulkan orang banyak dalam jumlah besar pada satu lokasi secara bersamaan.

Serta lebih meningkatkan Protokol Kesehatan 5M dan 3T.

Gubernur Sulteng juga perintahkan memperketat penerbitan surat rekomendasi kegiatan / ijin keramaian.

Dan bilamana diterbitkan rekomendasi, maka petugas / Satgas Covid-19 setempat wajib melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap kepatuhan Protokol Kesehatan.

Selanjutnya, setiap pelaku perjalanan dari luar daerah baik via udara, laut dan darat yang akan memasuki wilayah Provinsi Sulawesi Tengah, wajib menunjukkan hasil pemeriksaan Rapid Test Anti Gen negative.

Atau hasil pemeriksaan Real Time – PCR negatif yang berlaku 2×24 jam dan telah dicek keasliannya oleh petugas pemeriksa.

Gubernur Rusdy Mastura juga perintahkan Bupati dan Walikota memantau dan mendorong secara langsung pelaksanaan vaksinasi bagi anak-anak dan usia lanjut.

Satgas Covid-19 bekerjasama dengan TNI/Polri memastikan seluruh kegiatan ekonomi masyarakat dilaksanakan dengan protocol kesehatan yang ketat.

Surat edaran tersebut berlaku mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan diharapkan pemerintah kabupaten dan kota dapat menindaklanjuti surat ini serta mensosialisasikan ke masyarakat.

google news