Scroll untuk baca artikel
Radar DaerahRadar PILKADARadar Terkini

Kades Sepe Ucapkan Selamat, Paslon AT-FM Unggul di PSU Pilkada Banggai dan Menang Gugatan di MK

68
×

Kades Sepe Ucapkan Selamat, Paslon AT-FM Unggul di PSU Pilkada Banggai dan Menang Gugatan di MK

Sebarkan artikel ini

Radar Sultim, Luwuk – Kepala Desa Sepe, Kecamatan Balantak Selatan, Subiakto Nursin, menyampaikan ucapan selamat kepada pasangan calon bupati dan wakil bupati Banggai nomor urut 01, Amirudin Tamoreka dan Furqanudin Masulili, atas kemenangan mereka dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua kecamatan, sekaligus keberhasilan mereka mempertahankan hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasangan AT-FM berhasil unggul atas dua pesaingnya, yakni Herwin Yatim – Heppy Manopo (paslon 02) dan Sulianti Murad – Samsul Bahri Mang (paslon 03), dalam PSU yang digelar di Kecamatan Toili dan Simpang Raya.

iklan : warmindo

“Saya mengucapkan selamat kepada pasangan Amirudin Tamoreka dan Furqanudin Masulili yang unggul setelah dilaksanakan PSU di Kecamatan Toili dan Kecamatan Simpang Raya,” ujar Subiakto Nursin, yang akrab disapa Kadek, pada Rabu, 7 Mei 2025.

Sementara itu, gugatan hukum yang diajukan paslon nomor urut 03 ke Mahkamah Konstitusi akhirnya kandas. Dalam sidang pleno terbuka yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Senin, 5 Mei 2025, permohonan tersebut resmi dinyatakan tidak dapat diterima karena dinilai tidak jelas atau obscuur libel. Putusan dibacakan oleh sembilan hakim konstitusi dengan nomor perkara 16/PHPU.D-BUP/2025.

Tim hukum paslon 03 sebelumnya mengajukan dua petitum: PSU di seluruh Kabupaten Banggai, atau setidaknya di 32 TPS di Kecamatan Toili dan Simpang Raya. Namun Mahkamah menilai petitum tersebut bertentangan dengan putusan sebelumnya yang hanya memerintahkan PSU terbatas di dua kecamatan, dan bukti pelanggaran yang disampaikan hanya mencakup 10 TPS.

“Permohonan pemohon tidak memenuhi syarat formal sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b angka 4 dan 5 PMK Nomor 3 Tahun 2024,” demikian bunyi salah satu pertimbangan hakim dalam putusan MK.

Dengan demikian, pasangan Amirudin Tamoreka dan Furqanudin Masulili sah terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Banggai untuk periode 2025–2030.

“Selamat kepada pasangan calon bupati dan wakil bupati Banggai, Bapak Amirudin dan Furqanudin Masulili, yang terpilih untuk memimpin Kabupaten Banggai periode 2025-2030,” tutup Subiakto Nursin. ***

google news