Scroll untuk baca artikel
Berita Terkini

Kades Tersangka Ijazah Palsu, Kantor Desa Minangandala Dipalang Warga

241
×

Kades Tersangka Ijazah Palsu, Kantor Desa Minangandala Dipalang Warga

Sebarkan artikel ini
Kantor desa Minangandala dipalang warga. (foto : Humas Polres Banggai)

RADAR SULTIM – Setelah Kepala Desa Minangandala di Kecamatan Masama terjerat kasus pidana atas pemalsuan ijasah, kantor desa kembali dipalang warga, pada Senin 23 Oktober 2023.

Kantor Desa Minangandala dipalang sekitar pukul 18.30 wita kemarin, dilakukan seorang warga yang kesal karena Pemerintah Desa setempat mencoret sejumlah nama warga sebagai penerima bantuan kompor gas.

iklan : warmindo

Pencoretan nama-nama sejumlah warga penerima bantuan kompor gas dari Pemdes itu, terjadi setelah pada pagi harinya, Kades Minangandala masuk berkantor.

Hal itu dibenarkan Kapolsek Lamala AKP Zulfikar, Selasa 24 Oktober 2023.

Diungkapnya, jika aksi pemalangan kantor Desa Minangandala dilakukan oleh oknum masyarakat setempat, disebabkan adanya pencoretan nama-nama penerima bantuan kompor gas oleh pemerintah Desa Minangandala.

Kasus pemalangan kantor Desa Minangandala ini diketahui aparat Polsek Lamala usai menerima laporan dari masyarakat.

“Ada laporan bahwa kantor Desa Minangandala telah dipalang oleh oknum masyarakat dengan menggunakan balok yang pada pintu masuk,” ungkap Zulfikar.

Aksi tersebut wujud kekesalan oknum tersebut selain karena pencoretan nama penerima bantuan, juga dikarenakan Kades setempat masuk kantor pada pagi harinya.

Sedangkan atas pemberitahuan Camat Masama bahwa kades Minangandala tidak masuk kantor dahulu.

Kejadian ini kemudian mampu dimediasi oleh Kapolsek Lamala bersama Forkopimcam Masama yang melakukan pendekatan dan memberikan pemahaman guna meredam situasi.

“Dan sekitar pukul 23.50 Wita oknum tersebut bersedia membuka kembali Kantor Desa Minangandala yang terpalang,” sebut Kapolsek.

Sampai saat ini situasi kamtibmas di wilayah Minangandala dalam keadaan kondusif dan kantor dapat digunakan kembali untuk pelayanan masyarakat.

Diketahui sebelumnya, Polisi telah menetapkan status tersangka terhadap Kepala Desa (Kades) Minangandala Kecamatan Masama dan guru SD Unjulan atas kasus pemalsuan ijazah paket B.

Kades Minangandala Iksan Latugo dan guru SD Unjulan Arjun Salawali, ditetapkan tersangka bersama satu warga Desa Minangandala lainnya, yakni Muksin.

Ketiganya, terlibat dalam kasus pemalsuan surat keterangan hasil ujian nasional (SKHUN) pendidikan kesetaraan paket B pada tahun 2012 lalu.

google news