Scroll untuk baca artikel
Berita Terkini

Kadis Pariwisata Banggai Daftar Bakal Caleg, Ini Penjelasan Bawaslu

1
×

Kadis Pariwisata Banggai Daftar Bakal Caleg, Ini Penjelasan Bawaslu

Sebarkan artikel ini
kadis pariwisata kabupaten banggai Paiman Karto masuk daftar bakal caleg PAN Banggai. (foto : ist)

RADAR SULTIM – Nama Paiman Karto, seorang ASN yang kini masih menjabat Kadis Pariwisata Kabupaten Banggai, terdaftar dalam salah satu bakal caleg untuk Pemilu 2024 dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Hal itu terungkap saat DPD PAN Kabupaten Banggai, mengajukan daftar bakal caleg mereka ke KPU Banggai, Jumat 12 Mei 2024.

iklan : warmindo

Nama Paiman Karto, Kadis Pariwisata Kabupaten Banggai, masuk dalam daftar caleg PAN nomor urut 2 di Dapil 1.

Ketua DPD PAN Kabupaten Banggai Jodi Prakoso Dayanun, memberi alasan mengapa partainya merekrut ASN aktif tersebut.

Saat konferensi pers usai mendaftar di KPU Banggai, Jodi sebut jika Paiman Karto sudah akan pensiun pada 1 Juni 2023 mendatang.

Dan saat diajukan PAN sebagai salah satu bakal caleg mereka, Paiman Karto telah mengantongi SK pensiun yang dijadikan syarat berkas pendaftaran.

Lalu bagaimana tanggapan penyelanggara Pemilu, yakni Bawaslu Banggai dan KPU Banggai terkait Paiman Karto yang masih berstatus ASN namun telah jadi bakal caleg dari PAN itu?

Muh Syaiful Saide selaku Ketua Bawaslu Banggai menerangkan bahwa meski saat ini masuk masa pendaftaran, namun belum ada yang dapat disebut sebagai peserta Pemilu, atau dalam hal ini disebut sebagai caleg.

“Belum caleg, tapi baru bakal caleg,” sebutnya.

Terkait syarat bagi ASN yang hendak ikut menjadi caleg, lanjut Syaiful, saat mendaftar diharuskan menyerahkan pengajuan surat pengunduran diri dan surat keterangan/tanda terima pengunduran diri.

Yang menerangkan bahwa permohohannya sementara diproses oleh pejabat berwenang.

“Aturan ini sesuai Peraturan KPU nomor 10 tahun 2023, untuk tahapan DCS atau daftar calon sementara,” terang Syaiful.

Namun beda ketika telah memasuki penetapan daftar calon tetap atau DCT nantinya.

Juga berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023, menyebutkan bahwa surat pemberhentian sudah harus diserahkan sebelum penetapan DCT.

Aturan itu tentunya juga terkait Paiman Karto, Kadis Pariwisata Kabupaten Banggai yang sudah mendaftar sebagai bacaleg meski masih berstatus ASN.

Seperti mengutip rilis resmi tentang bolehkah ASN maju sebagai bakal calon legislatif (caleg) DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota?

Yuk simak ulasannya.

Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyatakan:

1.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

Berikutnya, Pasal 240 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menerangkan:

(1) Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan:

k. mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.

Selanjutnya, Pasal 11 ayat (1) huruf k PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota menjelaskan:

(1) Persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b merupakan warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan:

k. mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.

Dua ketentuan di atas menerangkan dengan jelas, bahwa ASN yang maju sebagai bakal calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota harus mengundurkan diri dibuktikan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.

Lalu, kapan surat pengunduran diri sebagai ASN harus diserahkan kepada KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota?

Pasal 14 ayat (1) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 menyebutkan:

(1) Bakal Calon yang memiliki status sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b angka 6 huruf a) melalui Partai Politik Peserta Pemilu menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang pada saat melakukan pengajuan Bakal Calon.

Lantas, bagaimana jika keputusan pemberhentian atas pengunduran diri sebagai ASN belum ada saat pengajuan bakal calon?

Pasal 14 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 menerangkan:

(2) Dalam hal keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum diterbitkan, Bakal Calon harus menyerahkan:

a. surat pengajuan pengunduran diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara; dan

b. tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

Kemudian, kapan batas waktu penyerahan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang?

Pasal 14 ayat (3) dan ayat (4) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 menegaskan:

(3) Bakal Calon harus menyampaikan keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat sampai batas akhir masa pencermatan rancangan DCT.

(4) Dalam hal sampai batas akhir masa pencermatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), keputusan pemberhentian tersebut belum diserahkan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota maka Partai Politik Peserta Pemilu tidak dapat lagi mengajukan penggantian calon.

Dari uraian di atas bisa diambil kesimpulan, bahwa ASN yang tidak menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang kepada KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sampai batas akhir masa pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) maka tidak dapat ditetapkan sebagai DCT Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota.

Bahwa sesuai jadwal yang tercantum dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023, pencermatan rancangan DCT Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dimulai hari Minggu, 24 September 2023 dan berakhir hari Selasa, 3 Oktober 2023.

google news