RADAR SULTIM – Hanya karena memperebutkan seekor kambing, dua warga Desa Taloyon Kecamatan Pagimana berseteru.
Perseteruan antara HP dengan MA (inisial), dua warga Pagimana yang saling klaim sebagai pemilik seekor kambing, memaksa Kepala Desa hingga polisi turun tangan menyelesaikannya.
Setelah dimediasi pada Senin 20 Februari 2023, dua warga Pagimana yang perebutkan seekor kambing itu akhirnya berdamai.
Dengan solusi kambing yang diperebutkan akan dijual, lalu hasilnya dibagi dua oleh HP dan MA.
Dikutip dari rilis Humas Polres Banggai, mediasi antara HP dan MA yang memaksa seekor kambing terpaksa dijual, dilakukan Bhabinkamtibmas Polsek Pagimana Bripka M Salapang bersama Pemerintah Desa Taloyon.
Mereka melakukan upaya mediasi penyelesaian saling klaim kepemilikan seekor kambing antara dua warga Desa Taloyon.
“Kita mediasi untuk penyelesaian permasalahan klaim kepemilikan ternak kambing antara dua orang warga yakni HP dan MA,” kata Bripka M Salapang.
Sejumlah pihak hadir dalam penyelesaian kepemilikan ternak kambing tersebut, diantaranya kedua belah pihak bersangkutan, Kades dan BPD Taloyon, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat serta Babinsa Taloyon.
Ia menyebutkan, hasil yang dicapai, yakni kedua belah pihak sepakat bahwa ternak kambing tersebut akan dijual dan hasilnya akan dibagi rata bersama.
Kemudian dibuatkan surat perjanjian bersama yang ditandatangani kedua belah pihak.
“Kedua belah pihak HP dan MA sepakat untuk berdamai dan tidak mengulangi perbuatannya lagi,” pungkas Bhabinkamtibmas.