RADAR SULTIM – Kantor Desa Taloyon di Kecamatan Pagimana, dipalang oleh pihak ahli waris lahan pada Jumat pagi 7 September 2023, pukul 08.00 Wita.
Pemalangan kantor Desa Taloyon dilakukan dengan memaku balok kayu di pintu masuk.
Sengketa lahan berdirinya kantor desa Taloyon yang digugat salah satu warga yang mengaku sebagai ahli waris, akhirnya disimpulkan akan di bawah ke meja hijau.
Pemalangan kantor Desa Taloyon akhirnya dibuka pada pukul 09.45 Wita.
Kapolsek Pagimana AKP Makmur, mengungkapkan, aksi pemalangan Kantor Desa Taloyon oleh oknum masyarakat setempat merupakan klaim yang mana lokasi pembangunan kantor desa merupakan tanah warisannya.
Dijelaskan, pemalangan kantor Desa Taloyon ini diketahui aparat Polsek Pagimana usai menerima laporan dari Kades Taloyon Abd Rahman.
“Kades melaporkan bahwa kantor Desa Taloyon telah dipalang oleh oknum masyarakat dengan menggunakan balok yang pada pintu masuk,” ungkap Makmur.
Aksi tersebut wujud kekesalan oknum tersebut yang merasa bahwa lokasi pembangunan kantor Desa Taloyon merupakan tanah warisan milik orang tua yang bersangkutan.
Kasus ini kemudian mampu dimediasi oleh Waka Polsek Pagimana IPTU Steven Fehr bersama Babinsa Serda Safarin.
Yang meminta menyerahkan sepenuhnya permasalahan kepada Pengadilan Negeri Luwuk.
“Dan sekitar pukul 09.45 Wita oknum tersebut bersedia membuka kembali Kantor Desa Taloyon yang terpalang,” sebut Kapolsek.
Adapun hasil mediasi bahwa pemerintah desa dengan penggugat akan bersama ke Pengadilan Negeri Luwuk pada Rabu 13 September 2023.
Untuk memastikan gugatan sengketa tetap berjalan, penggugat tidak akan melakukan pemalangan kantor Desa karena akan menghambat jalan roda pemerintahan sambil menunggu hasil putusannya.