Scroll untuk baca artikel
Berita Terkini

Kapolda Sulteng : Tindak Pidana Turun 24,01 Persen

0
×

Kapolda Sulteng : Tindak Pidana Turun 24,01 Persen

Sebarkan artikel ini

RADAR SULTIM – Tindak pidana yang terjadi di Sulawesi Tengah pada tahun 2021, turun hingga 24,01 persen dibanding tahun lalu.

Hal itu diungkapkan Kapolda Sulteng Irjen Pol. Rudy Sufahriadi dalam konfrensi pers akhir tahun 2021 di Rupatama Polda Sulteng, Jumat 31 Desember 2021.

iklan : warmindo

“Secara umum situasi Kamtibmas Polda Sulteng selama tahun 2021 relatif aman dan terkendali”, kata Kapolda Sulteng, dikutip dari rilis Bidhumas Polda Sulteng.

Kapolda menerangkan, jumlah kejahatan konvensional seperti pencurian, penganiayaan, pengancaman dan lain-lain selama tahun 2021 sebanyak 4.433 kasus.

Dari jumlah itu, yang dapat diselesaikan sebanyak 2.893 kasus atau 65,26 persen.

Bila dibandingkan tahun 2020 kejahatan konvensional tahun 2021 mengalami penurunan 24,01 persen.

Demikian juga untuk kelompok tindak pidana khusus seperti terkait industri perdagangan, ekonomi khusus, tindak pidana korupsi, tindak pidana tertentu dan tindak pidana cyber.

Di tahun 2021 berjumlah 70 kasus, selesai 51 kasus atau 72,85 persen.

“Bila dibandingkan tahun 2020 jumlah kasus tersebut mengalami penurunan 1,40 persen”, ungkap Rudy.

Sementara untuk tindak pidana penyalahgunaan narkoba tahun 2021, diterangkan Kapolda Sulteng, sebanyak 497 kasus.Dan diselesaikan 431 kasus atau 86,72 persen.

Bila dibandingkan tahun 2020 mengalami peningkatan 2,81 persen.

Sebanyak 760 pelaku diamankan dalam kasus narkoba selama 2021 atau naik 8,6 persen bila dibandingkan tahun 2020.

“Sedangkan untuk barang bukti yang disita sabu seberat kurang lebih 40 kg dan THD kurang lebih 28.775 butir,” tambah Rudy.

Untuk illegal fishing, ada 8 kasus yang ditangani oleh jajaran Ditpolairud Polda Sulteng.

Sedangkan untuk kasus kecelakaan lalu lintas tahun 2021, tercatat 877 kasus.Turun 16 persen dibandingkan tahun 2020.

Dengan korban meninggal dunia 285 jiwa, luka berat 423, luka ringan 920 dengan jumlah kerugian materiil Rp 4.345.500.000.

Terhadap pelanggaran disiplin, kode etik dan pidana yang dilakukan oleh personil Polri, Kapolda Sulteng berkomitmen untuk taat hukum dan azas yang berlaku.

“Siapa yang berbuat akan diproses sesuai aturan,” tegas Rudy.

Setidaknya tercatat ada 321 kasus pelanggaran yang dilakukan anggota Polda Sulteng selama tahun 2021. (jy)

google news