RADAR SULTIM – Komisi Aparatur Sipil Negara dikonfirmasi telah hadir di Kota Luwuk pada Senin 25 September 2023, terkait permasalahan mantan Kepala BPKAD Kabupaten Banggai Marsidin Ribangka.
Sebelumnya, informasi kehadiran pihak KASN di Kota Luwuk setelah undangan elektronik mediasi yang tertuju untuk Marsidin Ribangka diperoleh.
Dalam surat undangan KASN nomor : UND-815/JP.02.00/09/2023 yang ditandatangani wakil ketua KASN Tasdik Kinanto, disebutkan mengundang Marsidin Ribangka untuk hadir pada Senin 25 September 2023 di kantor Bupati Banggai.
Hal itu sekaitan dengan surat pengaduan Marsidin tanggal 27 Juni 2023 terkait Pemberhentian Sementara dari JPT Pratama Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai Tanggal 27 Juni 2023.
Juga pada 12 September 2023 terkait adanya pemberitaan pada media elektronik tertanggal 5 September 2023 dengan judul berita “Bupati Banggai telah menjatuhkan hukuman disiplin kepada yang bersangkutan berupa penurunan jabatan satu tingkat.”
Oleh KASN, Marsidin diminta untuk hadir dalam pelaksanaan mediasi, tidak diwakilkan serta diminta membawa seluruh dokumen terkait dengan permasalahan tersebut.
Oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banggai Sopyan Datu Adam, dikatakan jika pelaksanaan mediasi yang dilakukan KASN terhadap permasalahan mantan Kepala BPKAD Marsidin Ribangka, telah selesai dilaksanakan.
“Iya, senin kemarin KASN sudah hadir begitu pula dengan Marsidin Ribangka,” sebut Sopyan Datu Adam, Selasa 26 September 2023.
Selain melakukan mediasi terhadap permasalahan tersebut, Kepala BKPSDM Kabupaten Banggai juga memastikan jika KASN telah menyerahkan langsung surat sanksi yang dijatuhkan dari Bupati Banggai.
Sanksi disiplin berat yang dijatuhkan Bupati Banggai yang dimaksud, yakni berupa sanksi penurunan satu tingkat.
“Jadi KASN juga hadir untuk serahkan surat sanksi penurunan satu tingkat lebih rendah sebagai bentuk pelanggaran disiplin berat ASN.
“Sekarang sudah tidak ada masalah lagi. Kembali ke pihak Marsidin, jika tetap mempersoalkannya atau keberatan, itu sah-sah saja dan bisa menempuh jalur yang sesuai, seperti layangkan aduan ke PTUN,” tandas Sopyan Datu Adam.