RADAR SULTIM – Bupati Banggai diinformasikan mendapat teguran dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait kejelasan status Marsidin Ribangka.
Marsidin Ribangka, yang saat itu menjabat Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai, diberhentikan sementara pada 12 Juli 2022.
Itu setelah dirinya diduga telah melakukan pelanggaran disiplin berat sebagai seorang ASN, dengan menyebut kata yang tidak sopan melalui sambungan telepon kepada Bupati Banggai saat rapat umum.
Disebutkan memenuhi unsur pelanggaran disiplin berat dan telah diberhentikan sementara sejak 12 Juli 2022, oleh KASN dalam surat nomor : B-2689/JP.01/07/2023 tanggal 20 Juli 2023, kemudian menyurat ke Bupati Banggai.
Dalam surat tersebut, KASN menyebut sesuai LHP Tim Pemeriksa Nomor: 800/2417/BKPSDM tanggal 2 Agustus 2022, Marsidin Ribangka dikatakan telah memenuhi unsur pelanggaran disiplin berat.
Namun demikian, sampai dengan surat dari KASN itu dilayangkan atau pada 20 Juli 2023, belum ada tindak lanjut dari Bupati Banggai selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) berupa penetapan keputusan terhadap yang bersangkutan.
Oleh KASN dalam surat itu, kemudian meminta Bupati Banggai untuk segera menetapkan penjatuhan hukuman disiplin berat terhadap Marsidin Ribangka.
Surat dari KASN inilah, yang kemudian diinformasikan jika Bupati Banggai telah mendapat teguran.
Meluruskan hal tersebut, Kepala BKPSDM Kabupaten Banggai Sofyan Datu Adam angkat bicara, Selasa 19 September 2023.
Ditegaskan Sofyan Datu Adam, tidak benar ada teguran yang diberikan KASN ke Bupati Banggai.
“Bukan teguran, melainkan permohonan dari KASN terkait kejelasan status dari sanksi disiplin berat yang diberikan terhadap Marsidin,” sebutnya.
Diterangkan Sofyan Datu Adam, semua bermula ketika Marsidin Ribangka membuat pengaduan ke KASN terkait statusnya pasca diputuskan lakukan pelanggaran disiplin berat.
“Pak Marsidin buat pengaduan ke KASN, sehingga turun rekomendasi KASN untuk minta klarifikasi soal status. Dan itu sudah ditindaklanjuti hasilnya ke KASN.
“Begitu kita kirim, ternyata KASN turunkan lagi rekom mohon kejelasan keputusan sebagai tindak lanjut penjelasan LHP sidang tim,” papar Sofyan Datu Adam.
Rekomendasi KASN memohon kejelasan status hukum Marsidin Ribangka, dijelaskan Kepala BKPSDM juga telah ditindaklanjuti oleh Bupati Banggai.
Dengan mengirimkan bukti surat ke KASN terkait sikap Bupati Banggai, untuk memberi sanksi penurunan satu tingkat terhadap Marsidin Ribangka.
“Jadi sudah ditindaklanjuti apa yang diminta oleh KASN. Kepastian hukum untuk sanksi yang diberikan adalah penurunan satu tingkat,” tandas dia.
Dengan status hukuman berupa penurunan satu tingkat atau demosi, ditekankan Sofyan Datu Adam secara otomatis yang bersangkutan sudah tidak lagi memenuhi syarat untuk menempati jabatan sebelumnya.
Sesuai dalam surat KASN nomor : B-2689/JP.01/07/2023 tanggal 20 Juli 2023, yang juga menyentil pembebasan sementara Marsidin Ribangka dariKepala BPKAD Kabupaten Banggai telah mencapai 1 tahun lebih.
“Terkecuali, yang bersangkutan dalam hal ini Marsidin Ribangka, kembali mengikuti lelang terbuka. Itu boleh,” tutup Sofyan Datu Adam.
KEMBALI MENGADU KE KASN
Mendapat sanksi penurunan satu tingkat atau penurunan jabatan setingkat lebih rendah sebagai salah satu bentuk hukuman disiplin terhadap ASN, Marsidin Ribangka kembali mengadukan nasibnya ke KASN.
Aduan Marsidin Ribangka atas keputusan Bupati Banggai itu diketahui dilayangkannya pada tanggal 12 September 2023.
Dalam surat aduan itu yang berhasil diterima media ini, dikatakan jika telah terbit surat Rekomendasi KASN Nomor : B -2689/JP.01/07/2023 tanggal 20 Juli 2023 perihal rekomendasi penegasan atas Laporan Hasil Pemeriksaan terhadap Marsidin Ribangka.
Kemudian berdasarkan berita media elektronik tertanggal 5 September 2023, Bupati Banggai telah menjatuhkan hukuman disiplin kepada Marsidin yang didasarkan pada Perintah Surat Rekomendasi KASN tersebut pada tanggal 4 September berupa penurunan jabatan satu tingkat.
“Telaahan kami terhadap isi dan maksud surat rekomendasi KASN tersebut tidak sesuai dengan isi berita media elektronik dan jenis hukuman yang harus kami terima karena dalam surat rekomendasi KASN tersebut tidak disebutkan jenis hukumannya.
“Pemberitaan melalui media elektronik itu kemudian menyebar dan diteruskan ke media cetak dan media sosial yang berdampak kurang baik terhadap Integritas dan Profesionalisme kerja KASN.
“Seolah olah Bupati Banggai hanya menjalankan rekomendasi KASN padahal dalam rekomendasi tersebut tidak ada disebutkan jenis hukuman yang akan dipilih,” sebut Marsidin dalam surat aduannya.
Olehnya, lanjut Marsidin, agar tidak terjadi fitnah yang merusak marwah KASN, dia kembali memohon penjelasan Ketua KASN terhadap pelaksanaan surat rekomendasi KASN tersebut.