RADAR SULTIM – Bupati Banggai Ir H Amirudin kembali membatasi kegiatan masyarakat akibat melonjaknya kasus Covid-19.
Hal itu disampaikannya saat memimpin rapat koordinasi dan evaluasi PPKM, percepatan vaksinasi dan PTM terbatas, Rabu 16 Februari 2022.
Menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 11 tahun 2022 tanggal 14 Februari.
Dimana Kabupaten Banggai masuk dalam 4 daerah di wilayah Sulawesi Tengah, yang kembali ditetapkan dalam status PPKM level 3.
Karena menurut laporan Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Banggai, jumlah kasus Covid-19 saat ini di Kabupaten Banggai berjumlah 88 kasus.
9 kasus dirawat di RSUD dan 62 kasus isolasi mandiri, serta 17 kasus dinyatakan sembuh.
Bupati Banggai dalam arahannya menyampaikan dengan meningkatnya lagi kasus Covid-19 saat ini, maka Kabupaten Banggai akan diberlakukan PPKM level 3.
“Tingginya kembali kasus Covid-19 di wilayah Kabupaten Banggai belakangan ini, membuat status PPKM level 3 harus kembali kita tetapkan” terangnya.
“Saya berharap 88 orang yang terkonfirmasi Covid-19 tersebut terus di monitor, jika memang sudah sembuh tolong segera di laporkan.
“Kita harus selelu berhati-hati, selalu pakai masker, vaksin harus segera kita tingkatkan” tegas Bupati Amirudin.
“Dengan situasi yang seperti ini, maka terpaksa kegiatan-kegiatan ke depan ini yang menyebabkan kerumunan, harus kita hentikan atau kita batasi,” tandas Bupati Amirudin.
Rapat yang juga dihadiri pihak Polres Banggai dan Kodim 1308 LB, ketua Gugus Tugas Alfian Djibran kemudian membacakan 10 kesimpulan yang akan diberlakukan selama status PPKM level 3.
Yakni pertama, posko-posko PPKM sampai dengan tingkat desa/kelurahan akan kembali diaktifkan.
Menunda pelaksanaan rapat, sosialisasi, pertemuan, pesta, dan lainnya yang menyebabkan kerumunan, atau mengurangi jumlah pesertanya dengan menerapkan protokol yang ketat.
Harus ada rekomendasi izin keramaian, bila tidak terkendali atau menyebabkan kerumunan harus dihentikan.
Pelaku perjalanan wajib antigen.
Memantau dan memonitoring vaksinasi.
Satgas Covid di berbagai tingkatan memantau UMKM dengan ketat, dimana batas operasional hingga pukul 21.00 WITA.
Pendisiplinan masker dan prokes, serta wajib vaksin.
Pengawasan yang ketat bagi yang terpapar Covid-19, wajib isolasi mandiri.
Bila suatu tempat terpapar Covid-19 maka tempat tersebut ditutup selama 5 hari.
Serta, PPKM level 3 berlaku mulai dari tanggal 15 Februari hingga 28 Februari 2022.