Scroll untuk baca artikel
Berita Terkini

Kecelakaan Kapal di Pelabuhan Luwuk, TKBM Teluk Lalong : Itu Hal Biasa

91
×

Kecelakaan Kapal di Pelabuhan Luwuk, TKBM Teluk Lalong : Itu Hal Biasa

Sebarkan artikel ini
Sosialisasi rencana pemindahan aktifitas bongkar muat peti kemas. (foto : ss)

RADAR SULTIM – Koperasi TKBM Teluk Lalong menilai kecelakaan pelayaran seperti kapal tabrakan di Pelabuhan Luwuk merupakan hal biasa dan tak bisa dikaitkan dengan perpindahan aktifitas bongkar muat peti kemas.

Itu disampaikan saat rapat sosialisasi lanjutan kali kelima terkait rencana pemindahan aktifitas bongkar muat peti kemas dari Pelabuhan Luwuk ke Pelabuhan Lalong, yang digelar KUPP Luwuk pada Senin 16 Oktober 2023 di ruang rapat umum kantor Bupati Banggai.

iklan : warmindo

Menanggapi paparan KUPP Luwuk jika salah satu dasar pemindahan adalah kerap terjadi kecelakaan pelayaran di wilayah Pelabuhan Luwuk.

Semisal tabrakan kapal, yang disebutkan seperti yang baru saja terjadi pada KM Nusantara 13 yang tabrak dermaga pada 1 Oktober 2023.

KM Nusantara 13 tabrak dermaga disebabkan sempitnya alur masuk kapal di Pelabuhan Luwuk yang hanya berdiameter 80 meter, dan berada di tengah pemukiman warga.

Pihak Koperasi TKBM Teluk Lalong yang akhirnya baru bersedia hadiri sosialisasi, usai mendengar paparan KUPP Luwuk mengenai kajian yang dasar pertimbangan pemindahan, berkomentar jika hal itu bukan masalah mereka.

“Persoalan tabrakan kapal itu hal biasa, ini jangan dipakai. Yang kami pertanyakan ini adanya surat dari Kementerian tentang rencana jangka panjang Pelabuhan Luwuk hingga tahun 2039,” kata salah satu pengurus TKBM.

Dengan adanya rencana jangka panjang Pelabuhan Luwuk tersebut, ikut menjadi dasar penolakan pihak buruh aktifitas bongkar muat peti kemas dipindahkan.

Sebelumnya, KUPP Luwuk dalam sosialisasi tersebut memaparkan apa yang menjadi dasar pertimbangan Kementerian Perhubungan melalui Dijen Hubla memerintahkan pemindahan aktifitas bongkar muat peti kemas dari Pelabuhan Luwuk ke Pelabuhan Tangkiang.

Yang pertama disebutkan jika sesuai konsep awal, Pelabuhan Tangkiang dibangun untuk pengembangan Pelabuhan Luwuk. Dan ini mendapat dukungan penuh dari Pemda Banggai dengan dihibahkannya lahan di wilayah Pelabuhan Tangkiang untuk pembuatan lahan penumpukan.

“Di Pelabuhan Tangkiang, panjang dermaga itu 200 meter, dengan luas penumpukan yang ada 7,8 hektar. Kedalaman dermaga 7 hingga 12 meter.

“Semuanya dibangun dengan uang rakyat ratusan miliyar, namun belum dimaksimalkan. Sehingga dianggap perlu untuk dimaksimalkan dengan cara pemindahan aktifitas bongkar muat peti kemas,” papar pihak KUPP Luwuk.

Kedua, Pelabuhan Tangkiang merupakah salah satu wilayah kerja KUPP Luwuk, yang terus dievaluasi dua tahun sekali, apakah masih layak jadi wilker atau dinaikkan ke UPP atau kantor kesayhbadaran pelabuhan.

“Hasil evaluasi yang dilakukan Dirjen Hubla, Pelabuhan Tangkian menjadi salah satu pelabuhan potensial untuk dinaikkan statusnya dari wilker menjadi Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP),” sebut KUPP Luwuk.

Selanjutnya, perpindahan aktifitas bongkar muat dijelaskan jika saat ini ada 2 pelayaran yang beraktifitas di Pelabuhan Luwuk dan 2 pelayaran di Pelabuhan Tangkiang.

Namun, khusus untuk Pelabuhan Luwuk ditegaskan tidak hanya mengurus kontainer, namun KUPP Luwuk diwajibkan melakukan pelayanan lain yang lebih prioritas, yakni embarkasi dan dembarkasi penumpang atau tiba dan berangkat penumpang.

“Pelabuhan Luwuk juga jadi prioritas pelabuhan singgah tol laut. Jadi semakin tinggi aktifitas. Per bulan ada 300 call atau panggilan yang harus dilayani.

“Saat ini Pelabuhan Luwuk juga layani pelabuhan penyeberangan. Akumulasi semua ada 350 call panggilan alur kapal per bulan dengan kondisi pelabuhan yang bisa kita lihat.

“Alur masuk kapal lebar potensial itu 200 meter, tapi di Luwuk hanya 80 meter, ini kajian teknis. Ini juga mendasari Tangkiang dibangun untuk backup Pelabuhan Luwuk,” papar lebih lanjut KUPP Luwuk.

Di Luwuk, dirincikan jika fasilitas dermaga hanya sepanjang 140 meter. Dengan lahan Penumpukan kurang dari 1 hektar dan tak bisa lagi diperluas. Sementara kedalaman dermaga terus menyusut hingga sebabkan sejumlah kapal besar kandas, apalagi saat air surut.

“Lebar alur masuk kurang dari 100 meter. Tidak bisa dilalui kapal besar bersamaan atau seperti kapal kontainer. Terjadi sekarang, posisi ada kapal Tilongkabila, kapal kontainer menunggu di luar. Wajib menunggu selesai baru bisa masuk.

“Di sisi lain kita diwajibkan memangkas estimasi operasional kapal untuk mempercepat arus kapal. Tapi bagaimana kita mau lakukan jika dengan kondisi seperti itu?

“Dan sekarang ada dua pelabuhan kami, sehingga kami maksimalkan ke Tangkiang. Karena di Luwuk, satu alur digunakan 3 penyelengaran pelabuhan, yakni pelabuhan rakyat, pelabuhan ferry, dan pelabuhan Luwuk. Dan itu terjadi hanya di Luwuk, langka di indonesia,” kata pihak KUPP Luwuk.

Belum lagi, ada pendangkalan yang akibatkan kapal kandas. Dan kecelakaan pelayaran sangat mungkin terjadi di Pelabuhan Luwuk, terlebih pengaruh cuaca.

Data insiden kapal di Luwuk, ditunjukkan KUPP Luwuk selama ini memang didominasi kapal kandas akibat pendangkalan.

“Belum lagi pernah kapal Tilong tabrak lampu suar. Kondisi ini kami yang laksanakan. Ada pemukiman penduduk disamping, bagimana kalau ditabrak? Itu kami lagi yang bertanggung jawab nantinya.

“Jarak olah gerak kapal di Pelabuhan Luwuk sangat dekat dengan pemukiman warga. Nanti KUPP dibilang tidak bisa jamin keselamatan pelayaran,” tandas pihak KUPP Luwuk.

Kembali pada permasalahan rencana pemindahan aktifitas bongkar muat peti kemas yang dipersoalkan TKBM Teluk Lalong dengan alasan lainnya masalah lahan kerja, KUPP Luwuk merasa heran karena status buruh di Tangkiang adalah unit dari TKBM Teluk Lalong.

“TkBM yang laksanakan kegiatan itu hanya satu, TKBM Teluk Lalong, di Tangkiang unitnya. Secara administrasi secara sistem harusnya bisa dilaksanakan.

“Ada pembina, ada pengurus yang seharusnya bisa atur. Teknis pelaksanaannya seperti apa, monggo silahkan, hak buruh. Didesain bagus oleh pengurus, pembagian kerjanya nanti seperti apa,” harap KUPP Luwuk.

Dari data pihak TKBM Teluk Lalong yang diserahkan pada 14 Juli 2022, disebutkan jika jumlah anggota sebanyak 194, sementara jumlah di Tangkiang sebanyak 179 orang.

Ada solusi yang coba ditawarkan, tapi kami bersedia menerima saran sesuai arahan Bupati Banggai untuk mencari yang terbaik. Yang pasti, pemusatan bongkar muat di Tangkiang, dan otomatis di Luwuk tak ada lagi kontainer,” tandas KUPP Luwuk.

Solusi yang disediakan atas pemindahan aktifitas bongkar muat peti kemas adalah memanfaatkan lahan penumpukan di Pelabuhan Luwuk menjadi depo kontainer.

Para buruh Pelabuhan yang sudah tak lagi berkegiatan pada bongkar muat peti kemas dari kapal ke dermaga, nantinya tetap bisa berkegiatan bongkar muat peti kemas yang akan didistribusi atau dikirim.

“Untuk teknis pekerjaannya seperti apa nantinya, mari juga kita diskusikan bersama,” kata pihak KUPP Luwuk.

Sempat menegang setelah sejumlah pihak menyampaikan pendapat, kesimpulan akhir sosialisasi itu pengurus Koperasi TKBM Teluk Lalong akan menggelar rapat bersama anggota serta UUPJ Tangkiang yang menjadi unit mereka.

Apakah akan menerima solusi yang ditawarkan dengan rencana pemindahan.

Sementara pihak KUPP Luwuk akan kembali laporkan ke Bupati Banggai telah dilaksanakannya sosialisasi yang kali ini dihadiri pihak buruh dari Koperasi TKBM Teluk Lalong.

Sosialisasi ini dihadiri sejumlah pihak terkait, seperti KUPP Luwuk, Koperasi TKBM Teluk Lalong, pihak pelayaran, APBMI Banggai, instansi Pemda, TNI Polri, hingga Kejari Banggai.

google news