RADAR SULTIM – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Banggai dibuat geram saat tengah mengusut adanya dugaan tipikor dalam proyek talud di Desa Gorontalo, Kecamatan Balantak Selatan.
Pasalnya, kegeraman pihak Kejari Banggai dipicu adanya oknum-oknum yang sengaja segera memperbaiki pekerjaan yang sebenarnya telah lama selesai itu, yakni pada 2021.
Diduga, oknum-oknum yang kemungkinan terlibat dalam perbuatan tipikor dalam proyek rekonstruksi talud pengaman pantai, telah ketakutan ketika perbuatan mereka terendus, lalu segera coba memperbaiki.
Tindakan oknum yang belum diketahui darimana itu, dengan tegas segera diwarning pihak Kejaksaan yang geram.
Melalui rilis resmi Kasi Intel Kejari Banggai Firman Wahyudi, Kamis 6 Juli 2023, ditegaskan Kejaksaan tidak akan main-main dengan oknum yang berani merubah kondisi proyek talud itu.
Bahkan, Firman Wahyudi menandaskan jika akan menerapkan pasal tipikor, kepada oknum yang merubah kondisi talud tersebut.
“Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Banggai akan menerapkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) terhadap pihak-pihak tertentu yang mencoba untuk melakukan OBSTRUCTION OF JUSTICE, penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pekerjaan rekonstruksi Talud pengaman pantai di Desa Gorontalo Kecamatan Balantak Selatan Tahun Anggaran 2020/2021,” rilis resmi Kasi Intel Kejari Banggai.
Diterangkan juga dalam rilis resmi itu, bahwa dalam perkembangan penanganan penyidikan dugaan tipikor dalam pekerjaan rekonstruksi talud pengaman pantai di Desa Gorontalo Kecamatan Balantak Selatan, Tahun Anggaran 2020/2021, penyidik telah mendapatkan informasi valid.
Tentang adanya pihak-pihak tertentu yang melakukan tindakan merubah atau menambah bangunan talud pengaman pantai di Desa Gorontalo Kecamatan Balantak Selatan.
“Selain itu, adanya pihak yang menghubungi saksi untuk tidak menyerahkan dokumen-dokumen terkait tindak pidana korupsi a quo dan tidak menghadiri panggilan penyidik,” tekan Firman Wahyudi.
Bahwa perbuatan tersebut, ditekankan Firman, dapat dikategorikan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tipikor.
Yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)”.
“Untuk itu agar seluruh pihak menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan,” akhir rilis Kasi Intel Kejari Banggai.
Saat dihubungi langsung apakah Kejaksaan telah mengetahui oknum siapa saja yang sengaja menambah kondisi talud tersebut, Firman Wahyudi menyebutkan jika saat ini telah mulai diintai pihaknya.
“Masih kita selidiki dari mana. Tapi baru dilihat-lihat,” tandas dia.
Terkait taksiran nilai kerugian dalam dugaan tipikor proyek rekonstruksi talud pengaman pantai di Desa Gorontalo, Kasi Intel juga menerangkan bahwa saat ini masih dalam perhitungan lembaga berwenang.
“Taksiran (nilai kerugian) masih kita mintakan,” tutup Firman.