Scroll untuk baca artikel
Berita Terkini

Kejari Banggai Musnahkan Puluhan Gram Sabu hingga Ribuan Pil Koplo

25
×

Kejari Banggai Musnahkan Puluhan Gram Sabu hingga Ribuan Pil Koplo

Sebarkan artikel ini
Kajari Banggai pimpin pemusnahan barang bukti kejahatan. (foto : Dok. Radar Sultim)

RADAR SULTIM – Puluhan gram narkoba jenis sabu hingga ribuan pil koplo yang merupakan barang bukti tindak kejahatan dimusnahkan Kejari Banggai, Selasa 26 September 2023.

Kejaksaan Negeri Banggai (Kejari Banggai) kembali memusnahkan sejumlah barang bukti tindak pidana umum yang amar putusannya dirampas untuk dimusnahkan dan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

iklan : warmindo

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung Kajari Banggai Raden Wisnu Bagus Wicaksono di halaman kantor Kejari Banggai, Kota Luwuk.

Turut hadir dalam pemusnahan barang bukti, Ketua DPRD Banggai, pihak Pengadilan Negeri Luwuk, pihak Polres Banggai, hingga tokoh masyarakat dan insan pers.

Dalam rilis tertulis yang disampaikan Kasi Intel Kejari Banggai, Firman Wahyudi, dirincikan barang bukti yang dimusnahkan.

Berupa, narkoba jenis sabu seberat 97,2491 bersama berbagai jenis alat hisap sabu dari 30 perkara tindak pidana narkoba.

Kemudian, 3.052 butir pil koplo jenis THD (Trihexyphenidyl) dari 1 perkara tindak pidana kesehatan.

Selain itu, sejumlah barang bukti lainnya yang dimusnahkan seperti parang, patok kayu, pisau dapur, borgol dan kunci borgol, lakban, nota rental, kartu ATM, pakaian serta selang, dari 6 perkara Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Orang.

Lalu, 12 buah pakaian, 2 buah pisau atau badik dan 1 buah gunting, dari 5 perkara Tindak Pidana Umum lainnya.

Adapula, 1 perkara Tindak Pidana Perikanan berupa 1 gulung selang dan dakor, 2 buah kacamata renang, 5 buah bundre, 2 buah kaki katak, 6 gulung benang, 9 botol bom ikan, 1 gulung kabel, 2 buah baterai, 9 buah botol kosong, 3 kilo pupuk, 1 botol serbuk macis, 10 buah sumbu, dan 8 buah korek api kayu.

Selanjutnya barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, diblender, direndam dan digerinda hingga babuk tersebut tidak dapat digunakan lagi.

Kasi Intel Kejari Banggai menjelaskan, kegiatan sebagaimana tersebut di atas merupakan tugas dari jaksa selaku eksekutor, melaksanakan putusan hakim terhadap babuk yang dirampas untuk dimusnahkan.

Babuk yang dimusnahkan merupakan babuk penanganan perkara terhitung sejak periode Maret sampai dengan September 2023.

google news