RADAR SULTIM – Kejaksaan Negeri Banggai (Kejari Banggai) papar perkembangan kasus dugaan korupsi dana hibah Karang Taruna Kabupaten Banggai Tahun 2020.
Sejak dinaikkan statusnya dari 30 Mei 2022 lalu, dari penyelidikan ke penyidikan, publik terus bertanya-tanya siapakah yang nantinya akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Beberapa nama pun sempat mencuat ke publik, yang ditenggarai bakal diseret dalam dugaan korupsi organisasi kepemudaan tersebut.
Namun sayang, hingga saat ini pihak Kejari Banggai belum juga merilis nama-nama tersangka dalam dugaan korupsi itu.
Stigma miring terhadap indikasi lambatnya proses yang dilakukan Kejari Banggai, mulai didengungkan publik.
Namun hal itu segera dibantah Kejari Banggai melalui Kasi Intel Firman Wahyudi.
Dihubungi Selasa malam 15 November 2022, Firman Wahyudi memastikan proses kasus dugaan korupsi di tubuh Karang Taruna Kabupaten Banggai itu, terus berjalan.
Meskipun, untuk penetapan tersangnya belum dilakukan hingga saat ini.
Belum adanya penetapan tersangka dalam kasus ini, diterangkan Firman Wahyudi, disebabkan pihaknya masih menunggu hasil perhitungan kerugian Negara yang tengah dilakukan Inspektorat Kabupaten Banggai.
“KT (Karang Taruna) masih nunggu PKN (perhitungan kerugian negara-red) dari Inspektorat,” tegasnya via pesan WA.
Sehingga dapat dikatakan, Kejari Banggai baru akan umumkan tersangka dalam kasus ini, setelah hasil perhitungan kerugian negara telah didapatkan dari Inspektorat.
Sebelumnya diketahui, peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan nomor SP DIK : Print-04/P.2.11/Fd.1/05/2022 tanggal 30 Mei 2022.
Oleh Kejari Banggai, kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan setelah setelah tim penyelidik menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi a quo.
Yang selanjutnya dilakukan ekspose dan sependapat untuk meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kasus ini sendiri diketahui pula bermula pada tahun 2020 lalu, ketika Pemda Banggai mengalokasikan dana hibah sebesar Rp 600 juta kepada Karang Taruna Kabupaten Banggai, melalui Dinas Sosial.
Yang pencairannya dibagi dalam dua tahap masing-masing Rp 300 juta pada Juni 2020 dan Desember 2020.
Ketika tahap I selesai dan akan mengambil dana di termin ke II, pihak Karang Taruna Banggai membuat pertanggungjawaban kepada BPKAD yang sesuai tugas dan kewenangannya melakukan verifikasi.
Pada bulan Desember 2020, termin ke II dicairkan dan dipertanggungjawabkan pada Februari 2021.
Namun dari hasil pendalaman pertanggungjawaban tahap I, ditemukan bahwa terdapat kegiatan fiktif dan mark up.