RADAR SULTIM – Kejaksaan Negeri Banggai (Kejari Banggai) segera membentuk tim pemberantasan mafia di pelabuhan dan bandar udara.
Pembentukan tim pemberantasan mafia di pelabuhan dan bandar udara, merupakan implementasi dari surat edaran Jaksa Agung RI Nomor 17 Tahun 2021.
Kajari Banggai DR Masnur SH MH melalui Kasi Intel Firman Wahyudi, membenarkan rencana segera dibentuknya tim pemberantasan mafia di pelabuhan dan bandar udara.
“Masih menunggu blue print dari Kejaksaan Agung. Dari kami baru pemetaan permasalahan di daerah,” sebut Firman Wahyudi, belum lama ini.
Pemetaan permasalahn terkait pemberantasan mafia di pelabuhan dan bandar udara di daerah, diakui Firman Wahyudi juga telah dikoordinasikan dengan pihak terkait.
Seperti halnya KUPP Luwuk dan APBMI Banggai, yang merupakan stakeholders di wilayah pelabuhan Kabupaten Banggai.
“Masih bagian dari pemetaan (koordinasi dengan KUPP Luwuk dan APBMI Banggai),” tambah Firman Wahyudi.
Diketahui, Jaksa Agung RI Burhanuddin memerintahkan seluruh jajarannya untuk memberantas praktek mafia di pelabuhan dan bandar udara di seluruh Indonesia.
Perintah itu berdasarkan surat edaran Nomor 17 Tahun 2021 tentang pemberantasan mafia pelabuhan dan bandar udara.
Jaksa Agung RI meminta seluruh jajaran ikut aktif dan tegas terlibat di dalamnya.
Dalam surat edaran Jaksa Agung RI, dikatakan bahwa maraknya praktik mafia pelabuhan dan bandar udara telah sangat meresahkan dan berpotensi menghambat investasi dan lalu lintas perdagangan.
Baik dalam negeri maupun luar negeri melalui ekspor dan impor yang berimplikasi terhadap perkembangan perekonomian dan pembangunan Nasional
Latar belakang surat edaran Jaksa Agung RI ini juga dikatakan bahwa dalam praktik mafia pelabuhan dan bandar udara juga dapat berindikasi tindak pidana korupsi, tindak pidana di bidang perpajakan, cukai, dan kepabeanan dan/atau tindak pidana umum.
Dan dapat dilakukan terorganisasi, transnasional, dan/atau dikualifikasikan sebagai kejahatan korporasi.
Juga sebagai tindak lanjut kebijakan pemerintah dalam upaya pemberantasan mafia pelabuhan dan bandar udara.
Sehingga Kejaksaan Republik Indonesia yang memiliki peran sentral dan strategis dalam penegakan hukum, mendukung kebijakan dimaksud.
Melalui pelaksanaan kewenangan, tugas, dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia secara profesional, komprehensif, terkoordinasi, dan terpadu.
Untuk optimalisasi pemberantasan mafia pelabuhan dan bandar udara, baik secara preventif maupun represif.
Surat edaran Jaksa Agung RI itu dikatakan dimaksudkan sebagai pemberitahuan kepada pimpinan unit/satuan kerja agar melakukan pemberantasan mafia pelabuhan dan bandar udara.
Dengan tujuan Surat Edaran ini ditujukan dalam rangka optimalisasi pemberantasan mafia pelabuhan dan bandar udara.
Untuk optimalisasi pemberantasan mafia pelabuhan dan bandar udara, Jaksa Agung RI juga memerintahkan dibentuknya Tim Pemberantas Mafia Pelabuhan dan Bandar Udara pada Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri.
Dan dalam pelaksanaan tugasnya dikoordinasikan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus.
“Pemberantasan mafia pelabuhan dan bandar udara juga dilakukan untuk mendukung terwujudnya wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani.
“Serta good governance dalam penyelenggaraan fungsi dan kegiatan pelabuhan dan bandar udara,” sebut Jaksa Agung RI Burhanuddin dalam surat edarannya, tertanggal 12 November 2021. (jy)