RADAR SULTIM – Pihak Kejaksaan Negeri Banggai (Kejari Banggai) saat ini telah resmi menangani kasus penyelundupan BBM bersubsidi asal Ampana.
Hal itu dibenarkan Kasi Intel Kejari Banggai Firman Wahyudi, Rabu 4 Oktober 2023, usai menerima penyerahan kasus BBM ini dari pihak Polres Banggai.
Dari rilis tertulis yang diterima media ini, disebutkan Firman bahwa pada Selasa kemarin 3 Oktober 2023, pukul 14.00 Wita pihaknya telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Banggai.
Pelimpahan itu dilakukan di kantor Kejari Banggai, untuk perkara tindak pidana umum..
Adapun para tersangka yang dilimpahkan penyidik Kepolisian ke Kejari Banggai dalam kasus ini, masing-masing berinisial SK, RH, DH dan SS.
Ke empat tersangka itu, diduga melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Pengangkutan BBM Bersubsidi.
Diceritakan juga mengenai kronologis kasus ini, Firman Wahyudi katakan jika para tersangka diduga melakukan pengangkutan BBMjenis Bio Solar bersubsidi dari Ampana Kabupaten Touna ke Kota Luwuk tanpa dilengkapi dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Perbuatan tersangka SK, dkk Melanggar Pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan ketentuan pasal 40 Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dalam kegiatan tersebut Penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti di antaranya 3 unit kendaraan, 32 drum berisi Bio Solar bersubsidi dan 97 jerigen berisi Bio Solar bersubsidi dengan total sebanyak kurang lebih 10.538 liter.
Terhadap para tersangka SK, Firman Wahyudi tegaskan dilakukan penahanan rutan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Luwuk selama 20 hari ke depan.