Scroll untuk baca artikel
Berita Terkini

Kejati Sulteng Sayangkan Dugaan ‘Massa Pesanan’ PT ANI

0
×

Kejati Sulteng Sayangkan Dugaan ‘Massa Pesanan’ PT ANI

Sebarkan artikel ini

RADAR SULTIM – Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng), menyayangkan dugaan adanya ‘massa pesanan’ dari oknum pihak PT ANI dalam aksi menyambangi kantor Cabjari Bunta, pada Senin 20 Juni 2022.

Pernyataan Kejati Sulteng terkait dugaan ‘massa pesanan’ yang diduga dimanfaatkan oknum perusahaan dengan menggerakkan pekerja dan warga, dilayangkan Kasi Penkum Kejati Sulteng, Selasa sore 21 Juni 2022.

iklan : warmindo

Reza Hidayat mengatakan, Kejati Sulteng sangat menyayangkan jika benar ada pihak perusahaan yang sengaja memanfaatkan pekerja dan warga untuk mengintervensi kasus PT ANI yang tengah diselidiki pihaknya.

“Kami sangat menyayangkan apabila dugaan adanya oknum yang memanfaatkan pekerja dan warga untuk mendatangi Cabjari Bunta itu memang benar,” ujarnya.

Dtegaskan Reza kemudian, pihaknya selalu membuka diri kepada siapapun yang menyampaikan aspirasinya ke Kejaksaan.

Namun sangat disayangkan jika itu dilakukan bukan atas keinginan sendiri, melainkan atas perintah oknum tertentu.

“Artinya kedatangan mereka tidak murni untuk menyampaikan aspirasi, melainkan atas suruhan oknum tertentu,” katanya.

Atas persoalan tersebut, pihaknya mengimbau agar semua pihak mempercayakan prosesor hukum yang sedang dilakukan oleh Kejati Sulteng dengan tidak memperkeruh suasana.

“Percayakan proses hukum kasus ini kepada Kejati Sulteng dengan tidak memperkeruh suasana,” tandasnya.

Sebelumnya, Pihak PT ANI diduga menggunakan ‘massa pesanan’ untuk menekan pihak Kejaksaan, terkait penghentian aktifitas mereka.

Yakni ketika sejumlah massa yang disinyalir pekerja dan warga yang didominasi kaum ibu-ibu, menyambangi kantor Cabjari Bunta pada Senin kemarin, 20 Juni 2022.

Oleh massa tersebut, mereka datang ke kantor Cabjari Bunta dengan alasan bahwa dengan dihentikannya aktifitas tambang nikel PT ANI, berdampak pada perekonomian mereka.

Bahkan dalam sejumlah pemberitaan media terkait kedatangan massa ke kantor Cabjari Bunta, PT ANI diklaim telah sangat membantu perekonomian warga di Bunta.

Namun fakta baru terungkap dengan aksi massa tersebut, pada Selasa 21 Juni 2022.

Bahwa ternyata, diduga kuat massa sengaja digerakkan oleh pihak PT ANI sendiri.

Dengan memanfaatkan sejumlah orang yang telah diberi uang oleh pihak perusahaan.

Bahwa diduga, kedatangan para pekerja ke Kantor Kejaksaan Negeri Bunta atas perintah oknum di perusahaan outsourcing PT ANI.

Hal ini diungkap salah seorang warga yang membeberkan kronologi saat mereka diundang untuk bertemu salah satu orang penting di perusahaan tersebut.

“Hari Senin kemarin kami dipanggil oleh salah seorang kryawan perusahaan.

Karena kami penasaran, kami merapat ke kantor PT. BBS yang merupakan salah satu perusahaan outsourcing dari PT ANI,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.

Sesampainya di kantor tersebut lanjut sumber, mereka disambut oleh salah satu orang penting perusahaan berinisial RM.

Dalam pertemuan itu, mereka diminta untuk membantu perusahaan mempertanyakan kasus PT. ANI ke Kejaksaan Bunta.

“Katanya (RM, red), sekarang juga bantu kita pertanyakan di Kejaksaan, kenapa sampai aktivitas PT ANI break dan disegel,” ujarnya.

Permintaan itu sambung dia, menjadi beban bagi para pekerja, khususnya emak-emak yang sebelumnya telah menerima uang bising dari perusahaan.

“Iya. Sebelumnya kami menerima uang bising dari perusahaan. Makanya dia (RM, red) bilang jangan hanya tuntut uang bising,” jelasnya.

Atas permintaan tersebut, sejumlah pekerja dan emak-emak yang menerima uang bising perusahaan, memenuhi permintaan perusahaan untuk bertandang ke Kantor Kejaksaan Bunta.

Namun demikian, ada juga sebagian dari mereka yang menolak mengingat persoalan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum.

“Hanya sebagian karyawan dan ibu-ibu yang ikut (ke Kantor Kejaksaan Bunta, red),” imbuhnya.

Sementara itu, KTT PT. ANI, Kuncoro yang dihubungi tak membantah.

“Saya tidak tahu mereka siapa,” singkatnya.

Kuncoro menegaskan bahwa pekerja maupun emak-emak yang mendatangi Kantor Kejaksaan Bunta bukan atas perintahnya.

“Yang jelas bukan dari saya. Dan saya pesan ke karyawan di bawah saya untuk tenang dan tidak perlu ikut.

“Semua kita serahkan ke manajemen untuk segera dapat menyelesaikan masalah ini,” tambah Kuncoro.

Sebelumnya juga, diketahui aktifitas tambang nikel PT ANI di wilayah Kecamatan Bunta, telah dihentikan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah sejak beberapa waktu lalu.

Penghentian tersebut ditandai dengan penyegelan sejumlah alat berat yang digunakan pihak PT ANI.

Disinyalir, alasan penghentian tersebut oleh Kejaksaan dikarenakan PT ANI melakukan penambangan di luar kawasan IUP.

Hal itu kemudian dibenarkan Kasi Penkum Kejati Sulteng, Reza, Selasa 21 Juni 2022.

“Benar, Tim Kejati Sulteng telah melakukan kegiatan di lokasi PT ANI yang terletak di Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, sebagaimana yang telah beredar di beberapa media,” sebutnya.

Namun, dirinya mengaku belum dapat memberi keterangan banyak terkait kasus yang tengah ditangani pihaknya itu.

“Info lebih detail saat ini belum dapat kami sampaikan karena tim masih berada di lapangan,” lanjut Reza.

Kendati demikian, Reza menegaskan bahwa tak menutup kemungkinan, dalam waktu dekat ini Kejati Sulteng akan menetapkan tersangka atas kasus yang tengah ditangani pihaknya itu.

“Tergantung hasil kesimpulan tim nantinya,” tegasnya.

google news