RADAR SULTIM – Terjadi kekosongan anggota pasca berakhirnya masa jabatan KPU Banggai periode 2018-2023 pada 13 Juli kemarin, untuk sementara tugas dan wewenang akan diisi sekretariat.
Hal itu diungkapkan Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Christian Oruwo, Jumat 14 Juli 2023.
Bahwa sehubungan terjadinya situasi kekosongan anggota KPU Banggai, sejumlah tugas lembaga sementara waktu akan dilakukan kesekretariatan.
Termasuk informasi akan adanya parpol yang menyerahkan hasil perbaikan dokumen persyaratan bacaleg, pada Sabtu besok.
“Hasil perbaikan akan diterima oleh Sekretariatan.
“Mengenai kekosongan anggota KPU, kami masih menunggu surat KPU RI mengenai hal itu,” terang Christian.
Pengambilalihan sementara tugas kelembagaan KPU Banggai oleh sekretariat, dibenarkan juga oleh Christian Oruwo, didasarkan pada pasal 555 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Dimana dalam ketentuan itu, disebutkan bahwa sekretariat dapat mengisi kekosongan wewenang dan tugas di KPU.
Kekosongan jabatan anggota KPU Banggai terhitung sejak hari ini, dikarenakan belum ditetapkannya untuk periode 2023-2028, menjadi perbincangan publik.
Itu dikarenakan adanya informasi, setelah adanya perpanjangan waktu masa perbaikan dokumen persyaratan bacaleg hingga 16 Juli 2023, PPP yang dikembalikan pada masa perbaikan, besok akan kembali masukkan hasil perbaikan ke KPU Banggai.
Namun belum ada anggota KPU Banggai untuk periode 2023-2028, menjadi pertanyaan publik siapa nantinya yang akan menerima penyerahan dokumen PPP tersebut.
Dalam berita acara (BA) penerimaan dokumen persyaratan bacaleg dari parpol, diharusnya adanya tanda tangan dari anggota KPU.
Sementara tugas dan wewenang KPU Banggai sementara yang diambil alih KPU Provinsi Sulteng, dinilai tak akan berfungsi.
Karena saat ini, anggota KPU Provinsi Sulteng juga sementara menerima dokumen perbaikan dari parpol di Provinsi.