Scroll untuk baca artikel
Berita Terkini

Kenaikan Tarif Tol, Bukti Komersialisasi Fasilitas Publik

26
×

Kenaikan Tarif Tol, Bukti Komersialisasi Fasilitas Publik

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi kenaikan tarif tol (net)

Tarif tol di sejumlah wilayah di Indonesia akan mengalami kenaikan pada awal tahun ini. Menurut  Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) mengumumkan rencana kenaikan tarif untuk 13 ruas jalan tol akan terjadi pada kuartal 1-2024.

Oleh Zulfa Khaulah (Aktivis Dakwah Islam)

iklan : warmindo

Rencana kenaikan ini merupakan bagian dari aturan kenaikan berkala jalan tol sesuai dengan UU 2/2022 Tentang Perubahan Kedua Atas UU 38/2004 Tentang Jalan. Pasal 48 ayat 3 menjelaskan, kenaikan tarif akan dilakukan setiap dua tahun sekali.

Kepala BPJT Miftachul Munir mengatakan bahwa kenaikan tarif untuk setiap ruas tol akan dilakukan setelah memenuhi standar pelayanan minimal (SPM) .

Munir juga menambahkan bahwa penyesuaian tarif tol akan dilakukan secara bertahap dan untuk penetapan dan pemberlakuannya menunggu arahan dari bapak Menteri PUPR Basuki Hadimuljono. (kompas.com, 31/01/2024)

Setidaknya ada 13 ruas tol yang akan melakukan penyesuaian, daftar ruas jalan tol tersebut adalah Tol Surabaya-Gresik, Tol Kertosono-Mojokerto, Tol Bali-Mandara, Tol Serpong-Cinere, Tol Ciawi-Sukabumi, Tol Pasuruan-Probolingo, Tol Makassar Seksi 4, Tol Dalam Kota Jakarta, Tol Gempol-Pandaan, Tol Surabaya-Mojokerto, Tol Cikampek-Palimanan (Cipali), Tol Cibitung-Cilincing Seksi 1, Tol Integrasi Jakarta-Tangerang dan Tangerang-Merak.

Tujuan penyesuaian ini dilakukan adalah untuk memastikan iklim investor jalan tol yang kondusif, menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia, serta menjamin level of service pengelola jalan tol tetap sesuai dengan SPM jalan tol. (kompas.com, 31/01/2024)

Kenaikan tarif jalan tol secara berkala berdasarkan UU yang berlaku telah menunjukkan bahwa hal tersebut sudah direncanakan. Tarif tol yang terbilang tidak murah ini menjadi ladang bisnis oleh para pemilik modal. Hal ini membuktikan komersialisasi jalan tol yang merupakan fasilitas publik.

Dalam pembangunan jalan tol pemerintah bekerja sama dengan pihak swasta. Pihak swasta/asing menanamkan modal dengan konsep investasi untuk mendapatkan keuntungan yang menjanjikan dari proyek tersebut. Dalam hal ini membuktikan tujuan pembangunan jalan tol untuk mendapatkan keuntungan materi semata bukan untuk melayani kebutuhan rakyat.

Selain itu, pemerintah menerapkan good governance yang berarti pemerintah harus bekerja sama dengan pihak swasta untuk menjalankan pembangunan dalam suatu negara.

Hal inilah yang membuat pemerintah membuat dan menjalankan kebijakan yang sejalan dengan kemauan dari pihak swasta.

Konsep kerja sama pemerintah dengan swasta (KPS) atau yang hari ini disebut kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU).

Adapun pihak swasta sendiri memiliki tujuan untuk mendapatkan keuntungan materi dari setiap aktivitasnya.

Bentuk kerja sama yang dilakukan pun harus mendapatkan keuntungan, baik dengan pemerintah maupun investasi yang mereka tanam harus mendapatkan cuan yang menguntungkan.

Di sisi lain, sistem ekonomi kapitalis yang diterapkan di negeri ini telah melegalkan fasilitas publik hingga kepemilikan publik sebagai objek komersialisasi. Oleh karena itu, jalan tol tidak akan pernah di akses gratis oleh masyarakat dalam sistem kapitalis.

Berdasarkan hal ini menunjukkan potret buruk penerapan sistem kapitalis, padahal sejatinya fasilitas publik seperti jalan, bandara, rel kereta api dan pelabuhan adalah kebutuhan rakyat yang harus disediakan oleh penguasa secara gratis bukan dikomersialkan.

Dengan demikian, sampai kapanpun kapitalis tidak akan pernah mensejahterakan rakyat. Kapitalis hanya membuat kesengsaraan bagi rakyat, sehingga adalah hal yang wajar jika penguasa terkesan tidak lagi bertanggung jawab terhadap rakyat, melainkan kepada korporat.

Adapun dalam Islam memandang bahwa jalan adalah kebutuhan rakyat yang wajib dilayani oleh negara. Negara wajib membangun infrastruktur terbaik dan memadai sebagai sarana transportasi untuk rakyat. Baik sarana maupun prasarana yang menunjang aktivitas yang dilakukan oleh rakyat.

Rasulullah saw. bersabda, “Seorang imam (Khalifah/kepala negara) adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas urusan rakyatnya.” (HR Bukhari dan Muslim).

Selain itu, dalam hal pengurusan kebutuhan rakyat tidak dibenarkan dalam Islam untuk dijadikan ladang bisnis apalagi diserahkan kepada pihak asing untuk mengelola.

Jalan adalah milik umum sebagai bagian dari pelayanan negara. Tujuan pembangunan yang dilakukan oleh negara juga bukan untuk kepentingan bisnis, namun untuk pelayanan negara terhadap kebutuhan rakyat, sehingga rakyat bebas mengakses jalan sebagai bagian dari fasilitas umum.

Dengan demikian, agar rakyat dapat menikmati fasilitas umum dengan aman, nyaman dan murah. Kemudian negara akan membangun pelayanan yang sama baiknya untuk setiap kota, sehingga memudahkan rakyat dalam melakukan aktivitas untuk memenuhi kebutuhan dasarnya.

Inilah sistem Islam yang berasal dari Allah sang pencipta yang telah terbukti mampu mensejahterakan rakyat selama ± 13 abad dalam penerapannya. Harusnya, jadi pertimbangan untuk di terapkan dalam skala negara dan mencampakkan sistem Kapitalis yang telah terbukti menyengsarakan di dunia maupun di akhirat.

Wallahu alam bissawab.[]

google news