Scroll untuk baca artikel
Berita Terkini

Kepala KUPP Luwuk Dianggap Bisa Picu Kerusuhan

69
×

Kepala KUPP Luwuk Dianggap Bisa Picu Kerusuhan

Sebarkan artikel ini
Fuad Muid, tokoh masyarakat Kintom. (foto : Radar Sultim)

RADAR SULTIM – Tokoh masyarakat Kintom sekaligus anggota DPRD Banggai H Fuad Muid, dengan tegas menganggap sikap Kepala KUPP Luwuk bisa memicu terjadinya kerusuhan di Luwuk Banggai.

Hal itu sekaitan dengan kembalinya dikeluarkan surat penundaan kegiatan bongkar muat peti kemas, yang seharusnya sudah mulai dilakukan sepenuhnya di Pelabuhan Tangkiang.

iklan : warmindo

Dalam pernyataannya, Fuad Muid menjelaskan jika Pelabuhan Tangkiang resmi dibangun oleh pemerintah dan sudah cukup lama bahkan diresmikan oleh Mentri dan dasar pembagian bongkar muat adalah SK Dirjen Perhubungan Laut.

Berfungsi sebagai pelabuhan bongkar muat peti kemas, sudah seharusnya memang seluruh aktifitas peti kemas di lakukan di Pelabuhan Tangkiang.

Dan ketika telah diputuskan sebelumnya untuk dipindahkan, masyarakat di Kecamatan Kintom pada khususnya, sangat menerimanya dengan baik.

Fuad Muid menilai, dalam persoalan ini telah turut masuk intrik-intrik politik.

“Kita tahu ini menjelang tahun politik banyak yang ingin memanfaatkan orang-orang atau kelompok untuk kepentingan politik dan pribadinya.

“Dan mereka mereka itu tidak sadar kalau ini terjadi pasti akan timbul kerusuhan, itu pasti,” tegas dia.

Diketahui, Kepala KUPP Luwuk Noldi Adolof kembali tunda pemindahan aktifitas bongkar muat peti kemas ke Pelabuhan Tangkiang, selama 1 bulan.

Penundaan pemindahaan aktifitas bongkar muat peti kemas itu, kembali dilakukan Kepala KUPP Luwuk meski perusahaan pelayaran seperti PT Tanto Intimlines telah mulai sandar dan beraktifitas di Pelabuhan Tangkiang, pada Rabu 7 September 2023.

Aktifitas bongkar muat peti kemas kapal milik PT Tanto Intimlines selama 2 hari di Pelabuhan Tangkiang, berlangsung aman dan lancar, serta tak ada lagi muncul bentuk penolakan dari pihak manapun.

Keputusan Kepala KUPP Luwuk juga dinilai sejumlah pihak kontradiktif dengan instruksi Dirjen Hubla sebagai dasar penundaan.

Karena dalam surat Dirjen Hubla ke Kepala KUPP Luwuk, tak ada kata penundaan pemindahan kegiatan bongkar muat peti kemas dari Pelabuhan Tangkiang yang sudah terlanjur dilakukan.

Surat nomor : A.800/ AL.308/ DJPL pada 7 September 2023 Dirjen Hubla hanya menyampaikan dua hal ke Kepala KUPP Luwuk.

Pertama, dalam rangka menjaga stabilitas distribusi barang, keamanan dan ketertiban dalam pelayanan jasa kepelabuhanan di Kabupaten Banggai, rencana pemindahan kegiatan bongkar muat peti kemas dari Pelabuhan Luwuk ke Pelabuhan Tangkiang dapat dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi sosial kemasyarakatan dan aspek teknis di lapangan.

Kedua, dalam pelaksanaan pemindahan kegiatan bongkar muat peti kemas sebagaimana dimaksud pada butir 1 , agar saudara secara proaktif berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai, DPRD, Forkopimda, dan instansi terkait lainnya, serta melakukan sosialisasi lanjutan dengan para pemangku kepentingan terkait dalam waktu paling lama 1 bulan.

google news