RADAR SULTIM – Kepala KUPP Luwuk Noldi Adolof kembali tunda pemindahan aktifitas bongkar muat peti kemas ke Pelabuhan Tangkiang.
Penundaan itu dikeluarkan Noldi Adolof pada Jumat 8 September 2023, dalam surat nomor : AL.203/1/3/UPP.LWK/2023.
Bahwa penundaan pemindahan akan diberlakukan selama 1 bulan ke depan.
Dengan alasan merujuk pada surat Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor : A.800/AL.308/DJPL, tanggal 7 September 2023, perihal Pemindahan Kegiatan Bongkar Muat Petikemas dari Pelabuhan Luwuk ke Pelabuhan Tangkiang.
Dalam surat penundaan KUPP Luwuk yang ditujukan bagi PT Tanto Intimlines, PT Mentari Mas Multimoda, dan PT Djakarta Loyd, dikatakan jika pemindahan yang seharusnya sudah dimulai sejak tanggal 1 September 2023 sesuai surat nomor: AL.203/1/1/UPP.LWK-2023 tanggal 20 Juli 2023, ditunda selama 1 bulan.
Dan selanjutnya akan melakukan sosialisasi lanjutan dengan para pemangku kepentingan terkait serta berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai, DPRD, Forkopimda, dan instansi terkait.
Penundaan pemindahaan aktifitas bongkar muat peti kemas itu, kembali dilakukan Kepala KUPP Luwuk meski perusahaan pelayaran seperti PT Tanto Intimlines telah mulai sandar dan beraktifitas di Pelabuhan Tangkiang, pada Rabu 7 September 2023.
Aktifitas bongkar muat peti kemas kapal milik PT Tanto Intimlines selama 2 hari di Pelabuhan Tangkiang, berlangsung aman dan lancar, serta tak ada lagi muncul bentuk penolakan dari pihak manapun.
TAK ADA PENUNDAAN DI SURAT DIRJEN HUBLA
Dalam Surat Dirjen Hubla nomor : A.800/ AL.308/ DJPL pada 7 September 2023 yang ditujukan ke Kepala KUPP Luwuk, sebenarnya tak ada instruksi untuk kembali menunda pemindahan kegiatan bongkar muat peti kemas dari Pelabuhan Luwuk ke Pelabuhan Tangkiang.
Berdasarkan pertimbangan laporan hasil RDP Komisi 1 DPRD dan permohonan Bupati Banggai, Dirjen Hubla hanya menyampaikan dua hal ke Kepala KUPP Luwuk.
Pertama, dalam rangka menjaga stabilitas distribusi barang, keamanan dan ketertiban dalam pelayanan jasa kepelabuhanan di Kabupaten Banggai, rencana pemindahan kegiatan bongkar muat peti kemas dari Pelabuhan Luwuk ke Pelabuhan Tangkiang dapat dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi sosial kemasyarakatan dan aspek teknis di lapangan.
Kedua, dalam pelaksanaan pemindahan kegiatan bongkar muat peti kemas sebagaimana dimaksud pada butir 1 , agar saudara secara proaktif berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai, DPRD, Forkopimda, dan instansi terkait lainnya, serta melakukan sosialisasi lanjutan dengan para pemangku kepentingan terkait dalam waktu paling lama 1 bulan.
Diberikan instruksi agar lakukan sosialisasi lanjutan selama 1 bulan oleh Dirjen Hubla, Kepala KUPP Luwuk Noldi Adolof menyimpulkan untuk keluarkan surat penundaan pemindahan dalam waktu 1 bulan.