RADAR SULTIM – Rekomendasi DPRD Banggai terkait persoalan buruh semen dengan perusahaan distributor Semen Merah, diakui Ketua Komisi 1 Irwanto Kulab, memang ada sedikit penambahan yang dilakukan.
Namun penambahan itu ditekankan bukan untuk menguntungkan satu pihak yang berpolemik, atau bahkan terdapat intervensi apapun di dalamnya.
Melainkan menimbang kepentingan masyarakat konsumen di Luwuk Banggai yang lebih luas, dan guna membantu mencegah terjadinya inflasi daerah.
Menghubungi awak media ini, Kamis 20 Juli 2023, Irwanto Kulab menjelaskan bahwa beberapa waktu lalu, Komisi 1 telah lakukan RDP atas permintaan Rudi Harus Suleman selaku ketua FSPSI-KSPSI Kabupaten Banggai.
RDP itu digelar dengan hadirkan asosiasi buruh, pihak perusahaan distributor semen Singa Merah, hingga Dinas Tenaga Kerja.
Dalam tuntutan digelarnya RDP itu, mengenai permintaan menutuop gudang di Maleo Kota Luwuk, dan mempekerjakan masyarakat.
“Kita rapat, lalu kita hasilkan poin-poin kesepakatan. Kemudian poin-poin itu tidak diterima pihak asosiasi buruh, yang hari ini mereka keberatan. Terkait poin 1 dan 4 dari 5 poin yang dikeluarkan dalam rekomendasi,” kata Irwanto.
Dipaparkan Irwanto Kulab kemudian, terkait perubahan atau penambahan di poin 1 rekomendasi, arti 70 persen pihak perusahaan pekerjakan masyarakat setempat, yakni warga Bubung, atas permintaan Kepala Desa Bubung.
Sedang 30 persen, ada eks pekerja di gudang Maleo, untuk bisa direkrut perusahaan.
“70 persen dari masyarakat lokal karena wilayah kerja. Kasihan jika tidak diakomodir. Maka Kades usulkan pekerjakan masyarakatnya. Kemudian 30 persen eks buruh di Maleo.
“Kami tidak bisa katakan bahwa asosiasi buruh tertentu yang harus mengatur 70 dan 30 persen pekerja yang akan direkrut.
“Kita tidak bisa masuk ke situ. Harus katakan misalnya asosiasi A yang harus masukkan pekerja 70 atau 30 persen. Karena asosiasi buruh di Luwuk Banggai itu banyak,” jelas Irwanto Kulab.
Sehingga keputusan mengenai perekrutan tenaga kerja dikembalikan ke perusahaan, mau gunakan asosiasi mana.
“Kita tidak bisa intimidasi, harus pakai asosiasi a atau b, tidak bisa kami DPRD,” tegas Irwanto.
DPRD ditekankan jika harus tetap menghormati unsur tripartit dalam persoalan ini. Adanya perusahaan, pemerintah termasuk DPRD, dan masyarakat.
“Sehingga kami tidak secara eksplisit sebutkan yang mana harus dipakai,” papar dia.
Terkait poin 4, dikatakan Irwanto di situ tegas sekali dikatakan bahwa agen penyaluran semen Singa Merah tidak bisa lakukan bongkar muat di gudang Maleo.
“Bongkar muat artinya dari kapal langsung menuju di Maleo. Karena memang sudah tidak lagi wajar,” ucap dia.
Bahkan, ditambahkannya, perusahaan juga akui sudah tidak bisa karena gudang Maleo sudah tak lagi penuhi syarat, baik secara lingkungan maupun struktrur bangunan, makanya pindah ke Bubung.
“Dikecualikan. Yang dimaksud dikecualikan dalam hal ini kecuali untuk skala kecil.
“Apa itu sekala kecil, misalkan setelah dibongkar di Bubung, kemudian untuk memenhui masyarakat kota, misalkan 10 atau 20 sak untuk bangun wc, bahkan mungkin ada keluarga buruh mau beli 5 sak untuk bikin apa, tidak perlu lagi ke Bubung.
“Paling banyak 100 hingga 200 sak ut eceran. Jika beli 10 sak harus beli di Bubung, muat di mikrolet, berapa tambahan biaya. Bisa bertambah 5 hingga 10 ribu per sak,” ujar dia.
Diakui Irwanto JKulab, memang oleh Komisi 1 ditambahkan sedikit perubahan isi rekomendasi di poin 4 itu setelah RDP.
“Karena setelah rapat itu, masih ada pak Welly, ibu dari perusahaan katakan apa bisa 100 atau 200 sak dititip di Maleo, supy tidak ke Bubung, untuk hindari konsumen tambah ongkos, kan kasihan.
“Saya katakan ini pemikiran baik, asal tidak lebih dari itu dan tdak lakukan bongkar muat. Perusahana bilang iya, janji itu. Ibarat toko tapi hanya jual semen, tidaK jual lainnya. Hanya untuk penitipan, untuk ringankan beban masyarakat.
“Saya berfikir, ini adalah ide yang bagus. Maka saya tambahkan di situ dikecualiakan. Dalam skala kecil untuk membantu masyarakat, Kita juga tidak bisa melarang di situ,” lanjut Irwanto.
Ditekankan juga, jangan berfikir jangan hanya buruh, tapi seluruh masyarakat luas.
“Itu yang kita fikirkan. Makanya kita di DPRD tidak semata-mata fikirkan buruh. Titip di Maleo, buruh juga masih bisa dapat pendapatan di situ,” ujarnya.
Alasan terkait poin 1 dan 4 pada rekomendasi itu, diakui Irwanto juga telah disampaikan ke Ketua DPRD Banggai.
“Pak Ketua katakan, jika memang seperti itu, bagus, karena untuk kepentingan rakyat yang lebih luas. Sehingga tak akan lagi ubah rekomendasi, itu bahasanya pak Ketua,” ucap Irwanto.
“Kami lakukan ini, tidak ada tendensi, kami dapat apa. Demi Allah tidak ada. Ini juga langkah cegah inflasi. Kita fikirkan semua. Apalagi Irwanto Kulab tidak pernah fikirkan pribadi,” tekannya.
Tapi misalnya asosiasi yang dipimpin Rudi Harun Suleman, kemudian negosiasi dengan perusahaan agar dalam perekrutan buruh ditangani mereka, ditegaskan Irwanto Kulab, jkika itu sudah menjadi urusan asosiasi dengan perusahaan.
“Kami tidak bisa katakan hanya untuk aasosiasi tertentu. Tidak bisa,” pungkas dia.
Ditambahkan juga, rekomendasi komisi 1 dalam rapat dengar pendapat (RDP) bukan final akhir.
“Yang dinamakan final apabila sudah di tandatangani oleh unsur pimpinan dewan.
“Ini menjaga jangan sampai masih tertinggal pikiran-pikiran anggota atau pimpinan yang masih ingin menambah kalimat dalam menyempurnakan isi rekom tersebut, demi kepentingan rakyat seluruhnya,” tutup Irwanto Kulab.