Scroll untuk baca artikel
Berita Terkini

Kepesertaan BPJS Kesehatan jadi Syarat SKCK

80
×

Kepesertaan BPJS Kesehatan jadi Syarat SKCK

Sebarkan artikel ini
Kasat Intel Polres Banggai AKP Usman terima penghargaan di hari Kemerdekaan. (foto : Ist)

RADAR SULTIM – Polres Banggai mengumumkan jika kepesertaan BPJS Kesehatan ikut menjadi syarat dalam pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Hal itu dibenarkan Kasat Intel Polres Banggai AKP Usman, dimana mulai berlaku efektif pada 13 November 2023.

iklan : warmindo

“Syarat kepesertaan aktif BPJS Kesehatan dalam pengurusan SKCK sesuai Peraturan Kepolisian (perpol) nomor 6 tahun 2023,” sebut AKP Usman, Jumat siang.

Perubahan persyaratan SKCK terbaru itu diungkap AKP Usman merupakan bentuk dukungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terhadap kebijakan Pemerintah.

Yakni dengan mewajibkan kepesertaan aktif Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi syarat dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Hal ini juga bertujuan untuk mengoptimalkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN..

Terkait kebijakan itu, AKP Usman mengajak masyarakat untuk memahami garis besar dari kebijakan pemerintah tersebut, yakni membangun semangat persatuan dan kesatuan dan semangat kebersamaan bagi seluruh warga Indonesia.

Dimana cara pandang harus dilihat dari keinginan Pemerintah untuk membangun semangat persatuan dan kesatuan, dan semangat kebersamaan bagi seluruh warga Indonesia.

Dengan wajib untuk menjadi peserta aktif BPJS, yang peruntukannya adalah untuk seluruh warga Indonesia.

google news