RADAR SULTIM – Rupanya ada modus baru pembelian BBM subsidi menggunakan jerigen di SPBU-SPBU Kota Luwuk saat ini.
Menghindari pengawasan pihak berwenang, pembelian BBM subsidi di SPBU khususnya jenis Pertalite, menggunakan jerigen yang disembunyi dalam kantong plastik.
Seperti yang terpantau di SPBU MT Haryono dan SPBU Simpong, Selasa 8 November 2022.
Sejumlah kendaraan roda dua atau motor, terlihat membeli BBM subsidi jenis pertalite menggunakan jerigen dengan modus baru ini.
Bahkan jumlah motor yang melakukan pembelian dengan modus ini, terlihat sangat banyak hingga menyebabkan kepadatan antrian kendaraan.
Salah satu pengendara roda empat yang tengah antri dan ikut menyaksikan peristiwa itu, menyesalkan hal ini.
“Pantas dari tadi kami antri banyak sekali motor yang lebih dulu diisi. Ternyata bawa jerigen pula,” sebut pengendara itu.
Pengisian BBM menggunakan jerigen, khususnya jenis Pertalite, sebebarnya telah dilarang pemerintah melalui PT Pertamina, yang diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) bagi SPBU-SPBU.
Hal itu untuk memastikan penyaluran Pertalite dapat tepat sasaran sesuai dengan alokasi dan regulasi yang berlaku.
Aturan pelarangan untuk melayani pembelian Pertalite dengan jerigen ini sesuai Surat Edaran Menteri ESDM Nomor 13 tahun 2017 mengenai Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak melalui Penyalur.
Dan dengan mengacu kepada Kepmen ESDM Nomor 37 tahun 2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.
Sayang, penerapan aturan -aturan pemerintah itu kurang mendapat pengawasan di daerah oleh intansi berwenang, sehingga oknum-oknum di SPBU masih terus bermain.
Imbasnya, masyarakat pun mengeluhkan sulitnya mendapatkan BBM meski telah antri di SPBU.