Dugaan Pelanggaran Kode Etik oleh Kepala Dinas PTSP
Kepala Dinas PTSP Kabupaten Banggai Laut diduga menciderai netralitas ASN. Hal ini terjadi karena munculnya bukti foto yang menunjukkan dirinya berlatar belakang logo dua partai politik. Foto tersebut diambil dalam konteks penjemputan rekomendasi untuk salah satu pasangan calon (paslon). Mandapaa H. Taeka dengan sapaan Andhaya selaku mantan aktivis HMI Cabang Luwuk menyatakan “Situasi ini menjadi preseden buruk bagi institusi ASN Kabupaten Banggai Laut jika tidak ditanggapi dengan serius, dan sangat disayangkan jika seorang kepala dinas tidak memahami netralitas ASN dan justru berperilaku sebaliknya”.
Pelaksanaan Netralitas ASN Berdasarkan UU ASN
Terdapat dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Kepala Dinas PTSP. Hal ini meliputi pelanggaran terhadap UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN. UU tersebut menegaskan bahwa netralitas adalah salah satu asas dalam kebijakan dan manajemen ASN. Pegawai ASN diharuskan untuk tidak berpihak pada segala bentuk pengaruh atau kepentingan manapun. Selain itu, UU No. 20 Tahun 2023 juga memperkuat aturan ini. Dalam Pasal 9 Ayat 2, pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
Peraturan Lain yang Dilanggar
Selain UU ASN, tindakan ini juga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS. Pasal 11 huruf c dari PP ini menegaskan pentingnya menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan. Lebih lanjut, tindakan ini juga melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 2 Tahun 2022. SKB ini terkait dengan pembinaan dan pengawasan netralitas ASN yang melibatkan Kementerian PAN-RB, Kementerian Dalam Negeri, BKN, KASN, dan Bawaslu.
Perlu Sanksi untuk Efek Jera
Ketidaknetralan ASN dapat merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat. Oleh karena itu, sanksi berat perlu diberikan kepada pelanggar sebagai efek jera. Hal ini penting agar kejadian serupa tidak terulang dan menjadi contoh bagi ASN lainnya.
Terkait Belum Dimulainya Tahapan Pilkada
Beberapa pihak mungkin berpendapat bahwa tahapan Pilkada yang belum dimulai bisa menjadi alasan untuk tidak memenuhi unsur pelanggaran. Namun, netralitas ASN adalah amanat undang-undang dan merupakan pedoman bagi institusi profesional ini. Netralitas bukanlah aturan teknis yang dibatasi oleh waktu atau jam tertentu.
Pertanyaan untuk Bawaslu
Apakah Bawaslu akan berani menginvestigasi lebih lanjut? Apakah tindakan Kepala Dinas PTSP ini dilakukan secara sadar dan sukarela? Ataukah ada perintah di balik tindakannya? Semua pertanyaan ini perlu dijawab untuk memastikan bahwa netralitas ASN tetap terjaga