Scroll untuk baca artikel
Berita Terkini

Ko Yen Diserahkan ke Jaksa

130
×

Ko Yen Diserahkan ke Jaksa

Sebarkan artikel ini
Ko Yen dan Apip, dua tersangka kasus narkoba di limpahkan ke Kejari Banggai. (foto : Humas Polres Banggai)

RADAR SULTIM – Ko Yen alias TK (56) oknum warga jalan KH Agus Salim Kota Luwuk, telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Banggai oleh pihak kepolisian.

Ko Yen merupakan salah satu tersangka dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu, yang diringkus Polisi di wilayah Desa Obo Balingara, beberapa waktu lalu.

iklan : warmindo

Selain Ko Yen, satu tersangka lainnya yakni Apip alias FS (27) juga dilimpahkan penyidik Sat Narkoba Polres Banggai ke Kejaksaan, pada Selasa 22 Agustus 2023.

Apip alias FS, merupakan oknum warga Jalan Cumi-cumi Kelurahan Maahas, Luwuk selatan.

Kasat Narkoba Polres Banggai Iptu Muhammad Kasim mengatakan, penyerahan TK dan FS berdasarkan adanya surat dari Kejaksaan Negeri Banggai yang menyatakan kedua tersangka berkasnya telah lengkap atau P21.

Kedua tersangka dan barang buktinya diterima JPU Nugroho di kantor Kejaksaan Negeri Banggai.

“Kedua tersangka sudah diserahkan dan selanjutnya pihak Kejaksaan akan memproses lebih lanjut hingga persidangan, ” Ujarnya.

Iptu Kasim menerangkan, kedua tersangka diamankan pada hari senin tanggal 15 Mei lalu.

Dimana ada informasi dari masyarakat bahwa ada masyarakat membawa sabu-sabu di wilayah perbatasan Kabupaten Tojo Una-Una – Banggai tepatnya di Desa Obo Balingara.

“Dari informasi itu, personil Sat Narkoba Polres Banggai menuju lokasi dan mendapati kedua tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 95,98 gram, “cetusnya.

Iptu Kasim pun menambahkan, atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

google news