Scroll untuk baca artikel
Radar DaerahRadar Terkini

Koalisi Masyarakat Adat Pulau Peling Bertemu Sekda Bangkep, Usulkan Pembentukan Panitia Masyarakat Hukum Adat

46
×

Koalisi Masyarakat Adat Pulau Peling Bertemu Sekda Bangkep, Usulkan Pembentukan Panitia Masyarakat Hukum Adat

Sebarkan artikel ini

RADAR SULTIM, BANGKEP – Sebuah langkah penting bagi pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat kembali bergulir di Kabupaten Banggai Kepulauan, Jumat 3 Oktober 2025.

Organisasi masyarakat sipil, antara lain JKPP, BRWA, PB.AMAN, SLPP-Sulteng, BRWA-Sulteng, PW.AMAN-Sulteng, PD.AMAN-Bangkep yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Adat Pulau Peling melakukan audiensi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banggai Kepulauan, Aris Susanto, untuk mendorong terbentuknya Panitia Masyarakat Hukum Adat sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Daerah (Perda) Banggai Kepulauan Nomor 10 Tahun 2024.

iklan : warmindo

Perda ini, yang menjadi landasan hukum penetapan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Bangkep, membutuhkan perangkat pelaksana agar dapat berjalan secara efektif. Salah satu instrumen penting adalah pembentukan panitia yang akan bertugas memverifikasi, mengkaji, dan mengusulkan penetapan masyarakat hukum adat sesuai ketentuan.

Dalam pertemuan tersebut, Koalisi Masyarakat Adat Pulau Peling menyampaikan harapan agar pemerintah daerah tidak menunda pelaksanaan perda yang telah menjadi payung hukum penting bagi masyarakat adat.

Kepala Kantor Wilayah Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) Sulawesi Tengah, Joisman Tanduru, yang turut hadir, menjelaskan bahwa dokumen pendukung telah lengkap dan telah diserahkan kepada Sekda.

“Semua draf dokumen yang dibutuhkan untuk menjalankan amanat perda sudah kami serahkan kepada Pak Sekda. Kami berharap pemerintah daerah dapat segera menindaklanjuti dengan membentuk panitia sebagaimana diatur dalam perda tersebut,” ujarnya.

Sekda Banggai Kepulauan, Aris Susanto, memberikan sinyal positif terhadap usulan ini. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah memandang serius pentingnya keberadaan panitia masyarakat hukum adat, bukan hanya sebagai bentuk pelaksanaan aturan hukum, tetapi juga sebagai komitmen moral pemerintah daerah terhadap masyarakat adat.

“Kami sangat antusias dan serius dengan rencana pembentukan panitia ini. Dokumen-dokumen yang ada tentu akan kami pelajari secara saksama, dan pemerintah daerah akan memastikan mekanisme berjalan sesuai aturan,” tegas Aris Susanto.

Pertemuan yang berlangsung dengan suasana penuh keterbukaan itu menjadi langkah awal menuju babak baru pengakuan masyarakat hukum adat di Banggai Kepulauan. Kehadiran panitia nantinya diharapkan mampu memperkuat upaya advokasi, memperjelas status hukum, serta memberikan perlindungan atas hak-hak masyarakat adat, khususnya di Pulau Peling dan wilayah lain di Bangkep.

Koalisi Masyarakat Adat Pulau Peling menilai, momentum ini penting untuk memastikan perda yang telah lahir tidak berhenti sebagai produk hukum di atas kertas, tetapi benar-benar hadir sebagai instrumen yang melindungi hak-hak dasar masyarakat adat.***

google news