RADAR SULTIM – Koko Sandoza Fritz Gerald, koruptor Rp120 Miliar uang negara pada PT Bank Mandiri cabang Prapatan, berhasil dibekuk tim tabur Kejaksaan Agung RI.
Koruptor atau terpidana dalam kasus Bank Mandiri itu, baru dapat dibekuk setelah berhasil buron selama 15 tahun.
Koko Sandoza Fritz Gerald ditangkap saat berada di Jl Biliton Nomor 55 Kecamatan Gubeng Kota Surabaya, pada Selasa malam, 18 Januari 2022, pukul 23.20 Wib.
Dari rilis Kejaksaan Agung yang diterima Rabu malam 19 Januari 2022, dikatakan koruptor itu ditangkap tanpa adanya perlawanan berarti.
Sekitar pukul 17.30 WIB tadi, koruptor ini telah tiba di Bandara Soekarno Hatta, dengan dikawal dan dijemput Tim Intelijen Kejati DKI Jakarta.
Terpidana akan langsung dibawa dan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Jakarta Pusat untuk dieksekusi.
Koko Sandoza Fritz Gerald disebutkan merupakan buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejati DKI Jakarta sejak 15 tahun lalu.
Dirinya terbukti bersalah dalam perkara Tipikor pada PT Bank Mandiri cabang Prapatan, yakni pada tgl 14 Pebruari 2002.
Koko Sandoza turut serta melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 120 miliar.
Berdasarkan Putusan MA RI Nomor : 1568/K/PID/2005 tgl 30 Januari 2006, terpidana dinyatakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU No. 31 th 1999.
Sebagaimana diubah dengan UU No. 20 th 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dan dijatuhi pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 200 Juta subsidair 6 bulan kurungan. (jy)