RADAR SULTIM – Komisi 1 DPRD Banggai melalui ketuanya Irwanto Kulab, segera mengusulkan Perda Nomor 5 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, untuk direvisi.
Hal itu diungkapkan Irwanto Kulab menanggapi banyaknya permasalahan terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang terjadi di Kabupaten Banggai.
Seperti yang kembali ditangani DPRD Banggai pada Senin 17 Juli 2023, terkait pengangkatan dua perangkat Desa Lamo Pagimana, yang dinilai melanggar aturan.
“Revisi dilakukan agar Perda Nomor 5 berkesesuaian dengan Permendagri Nomor 67,” kata Irwanto Kulap, politisi Golkar.
Dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, dipaparkan Irwanto, Camat hanya memiliki kewenangan sebatas konsultasi, bukan pengambilan keputusan.
Di sisi lain, pada Perda Nomor 5 Tahun 2017 Camat masih memiliki kewenangan untuk memutuskan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
“Permendagri 67 Tahun 2017 kewenangan Camat hanya sebatas konsultasi,” katanya.
Irwanto Kulap mencontohkan kasus di Desa Lamo Pagimana.
Dalam Perda Nomor 5 disebutkan batas usia maksimal 42 tahun, Kepala Desa (Kades) mengharuskan agar diganti sesuai regulasi.
Namun, ketika disodorkan kepada Camat, malah disetujui meski telah melewati batas usia.
“Ada juga Kades yang sampaikan kepada saya bahwa perangkat desa yang akan diangkat tidak bersyarat hanya karena tidak punya rekomendasi dari Camat,” ungkapnya.
Karena itu, ia meminta Perda Nomor 5 Tahun 2017 direvisi tahun ini juga agar tidak lagi ada kemelut di tingkat masyarakat
“Saya minta tahun ini direvisi agar tidak ada kemelut pada Pemdes yang sementara berjalan dan ke depan Pilkades tahun 2025,” tuturnya.
Ia menceritakan, saat itu ketika Perda Nomor 5 Tahun 2017 disahkan, beberapa bulan berikutnya terbit Permendagri Nomor 67 Tahun 2017.
Padahal sebelumnya, Perda Nomor 5 Tahun 2017 masih mengacu pada Permendagri lama yang masih memberikan Camat kewenangan memutuskan pengangkatan dan pemberhentian perngkat desa.
“Kalau direvisi Perda Nomor 5 ini hanya beberapa Pasal saja,” terangnya.