RADAR SULTIM, LUWUK – Polemik rekrutmen PPPK terus menjadi perhatian pemerintah di daerah. Kali ini giliran komisi I DPRD Banggai yang kembali menggelar rapat kerja bersama sejumlah perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Pemerintah Kecamatan.
Rapat Kerja yang dipimpin ketua Komisi I DPRD Banggai, Lisa Sundari mangungkapkan bahwa pelemik PPPK ini tidak bisa dibiarkan dan harus diperjuangkan agar bisa mendapat solusi, karena sudah menjadi tanggung jawab bersama.
Terhadap mereka yang tisak masu dalam rekrutmen PPPK tersebut, Lisa Sundari berkomitmen akan memperjuangkan adanya penambahan formasi yang dibutuhkan daerah.
”Rapat kerja ini sangat penting dilakukan untuk menyelamatkan persepsi terhadap rekrutmet tenaga honorer, sehingga tidak terjadi perbedaan pandangan,” Ujar lisa.
Kepala BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Sumberdaya Manusia) Kabupaten Banggai, Sofyan Datu Adam menjelaskan, bahwa terkait tenaga non ASN sebagaimana disebutkan dalam undang-undang nomor 5 tahun 2014 junto undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN terhadap pengisian ASN di instansi pemerintah baik pusat dan daerah harus melalui seleksi.
Berdasakan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2018 yang mengatur menejemen PPPK terkait pengangkatan sampai dengan pemberhentian, hanya memberikan ambang batas yang bisa bekerja di instansi pemerintah baik itu daerah maupun pusat.
Terkait dengan pengadaan ASN tahun 2024, Sofyan menuturkan bahwa rekrutmen tersebut hanya untuk menuntaskan pengadaan non ASN. Sebab nantinya yang bisa bekerja di instansi pemerintah hanya bisa dilakukan oleh ASN atau tepatnya tidak ada sebutan lain.
Mengenai proses seleksi pengadaan ASN, Sofyan meyampaikan jika rujukannya telah ditetapkan dalam peraturan Kemenpar/RB nomor 6 tahun 2024, yang mengatur secara detail teknis seleksi pengadaan ASN.
Sofyan juga kembali menjelaskan jika pengadaan ASN itu merupakan kewenangan pemerintah pusat, bukan di daerah. Adapun kewenangan pemerintah daerah hanya sebatas mengusulkan berdasarkan pemetaan personil melalui perhitungan Analisi Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) terhadap masing – masing satuan kerja. ***