Scroll untuk baca artikel
Radar DaerahRadar Terkini

Komisi Satu DPRD Banggai Panggil Kades Batu Simpang Terkait Aduan Pemberhentian Kadus

3
×

Komisi Satu DPRD Banggai Panggil Kades Batu Simpang Terkait Aduan Pemberhentian Kadus

Sebarkan artikel ini

RADAR SULTIM, LUWUK – Menyikapi aduan tentang pemberhentian sementara terhadap Kepala Dusun I, Alpian Polimengo, Komisi 1 DPRD Banggai menggelar rapat dengar pendapat guna meminta klarifikasi Kepala Desa Batu Simpang, Balantak Utara, Ipsan Sunu.

Rapat dipimpin langsung Wakil Ketua Komisi 1, Sucipto, dyang didampingi beberapa anggota, Ramli Mbani, Mursidin, dan Kartrini Akbar juga dihadiri Kepala Desa Batu Simpang Ipsan Sunu, Perwakilan DPMD Banggai, Bagian Hukum Setda Banggai, serta Sekcam Balantak Utara, Jumat 17 Januari 2025.

iklan : warmindo

Selaku Pimpinan rapat, Sucipto memberikan kesempatan kepada Alpian sebagai pengadu agar memberikan penjelasan terlebih dahulu, mengenai alasannya mengadukan Ipsan Sunu ke DPRD Banggai.

Alpian membeberkan bahwa pemberhentian terhadap dirinya dari jabatan kepala dusun tidak sesuai prosedur dan bertentangan dengan aturan.

Alpian menuding jika Ipsan selaku kepala desa telah melakukan pelanggaran administrasi, karena surat peringatan pertama diberikan saat dirinya masih menjabat sebagai sekdes.

”Kemudian, SP 2 dan 3 itu diterbitkan setelah saya menjabat sebagai kepala dusun,” jelasnya.

Tak hanya mempersoalkan adanya surat peringatan, Alpian juga mendesak agar kepala desa dapat menyelesaikan haknya selama menjabat sebagai kepala dusun.

Setelah mendengarkan saran dan masukan dari beberapa OPD, dan klarifikasi dari kepala desa, Kimisi 1 DPRD Banggai merekomendasikan penyelesaian perkara itu untuk dikembalikan kepada Pemerintah Kecamataan Balantak Utara agar dilakukan mediasi.***

google news