RADAR SULTIM – Konsesi Pelabuhan Tangkiang untuk lahan penumpukan yang diberikan Dirjen Hubla ke BUP PT PCNI dikabarkan telah dipindahtangankan. Benarkah demikian?
Diketahui, Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT Pelabuhan Cipta Nusantara Indonesia (PCNI) telah lakukan konsesi untuk lahan penumpukan di Pelabuhan Tangkiang sejak 3 Maret 2023.
Meski telah melakukan sejumlah perbaikan fasilitas pada Pelabuhan dengan luasan total 38.918 meter persegi saat pertama masuk, saat ini kondisi Pelabuhan Tangkiang kembali jadi sorotan.
Hal itu setelah kondisinya mulai mengalami kerusakan jalan dan lain sebagainya.
Oleh BUP PT PCNI, sorotan ini kemudian ditindaklanjuti dengan akan dilakukannya perbaikan yang disebut dimulai pada 17 Oktober 2025 selama 30 hari kerja.
Dimaana perbaikan akan mulaidilakukan di beberapa titik lahan penumpukan yang mengalami kerusakan cukup parah.
Sayangnya, sorotan utama di Pelabuhan Tangkiang saat ini bukan lagi pada kewajiban BUP PT PCNI meningkatkan kualitas pelayanan maupun kondisi infrasttruktur di Pelabuhan Tangkiang.
Melainkan adanya informasi jika BUP PT PCNI selaku pemegang konsesi, diduga kuat telah pindah tangankan kewenangan itu ke pihak lain.
Coba menelusuri informasi ini, awak media kemudian coba hubungi kepala KUPP Kelas II Luwuk, Hasfar. Sayangnya lagi, yang bersangkutan belum dapat terhubung.
BISAKAH KONSESI PINDAH TANGAN?
Konsesi pelabuhan sesuai sejumlah peraturan pemerintah maupun peraturan menteri, umumnya tidak dapat dipindahtangankan secara langsung, karena konsesi adalah hak yang diberikan oleh pemerintah kepada badan usaha untuk jangka waktu tertentu, dan fasilitas yang dikelola akan dikembalikan kepada negara saat masa konsesi berakhir.
Namun, ada kemungkinan kerja sama pemanfaatan dengan pihak lain dapat dilakukan setelah persetujuan pemerintah dan sesuai peraturan yang berlaku, misalnya pengelolaan terhadap lahan dan fasilitas yang telah beralih kepada penyelenggara pelabuhan.
Dasar hukum dan peraturan tidak dapat dipindahtangankan secara langsung ialah konsesi adalah izin untuk menjalankan kegiatan, bukan hak milik yang bisa langsung dijual atau dialihkan.
Setelah masa konsesi berakhir, fasilitas pelabuhan akan diserahkan kembali kepada penyelenggara pelabuhan (negara) sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
Setelah fasilitas kembali ke negara, pengelolaannya bisa diberikan kepada Badan Usaha Pelabuhan (BUP) lain melalui mekanisme kerja sama pemanfaatan yang dilelang, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Larangan ini juga diketahui masuk dalam MoU yang disepakati antara Dirjen Hubla Kemenhub dengan BUP PT PCNI, yakni Perjanjian Sewa nomor HK.201/2/10/DJPL/2023.
Dimana dalam pasal 10 MoU itu perihal larangan pengalihan, ditegaskan dalam poin 1 jika pihak kedua atau BUP PT PCNI tidak dapat mengalihkan hak dan kewajibannya yang diperoleh ke pihak lain.
Sementara di poin 2 dalam pasal itu ditegaskan juga jika PT PCNI dilarang untuk menyewakan, memindahtangankan,atau menjaminkan objek sewa.
Pelabuhan Tangkiang yang hingga kini masih berstatus terminal konvesional atau multipurpose, BUP PT PCNI selaku pemilik konsesi diwajibkan bekerjasama dengan PBM (perusahaan bongkar muat) dalam aktifitasnya, seperti diatur dalam PM 59 tahun 2021 tentang penyelenggaraan usaha jasa terkait dengan angkutan di perairan.