RADAR SULTIM – Pemda Banggai melalui Dinas Perhubungan bersama Polres Banggai melalui Sat Lantas akhirnya resmi memberlakukan larangan aktifitas angkutan berat pada jam sibuk dalam Kota Luwuk.
Hal itu disebabkan angkutan berat seperti truk tronton atau truk kontainer kerap menyebabkan kemacetan di jalan pada jam-jam sibuk.
Sosialisasi larangan aktifitas angkutan berat dalam Kota Luwuk pada jam sibuk, sudah mulai dilakukan sejak Senin 13 Juni 2023.
Angkutan berat dilarang beraktifitas dalam Kota Luwuk mulai dari pukul 06.00 WITA hingga pukul 21.00 WITA.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banggai Tasrik Djibran mengatakan, pihaknya dengan instansi terkait telah membahas kebijakan baru ini.
“Kita melihat kondisi jalan macet, terutama pada jam-jam sibuk di Kota Luwuk, diperparah dengan operasional angkutan berat seperti truk dengan tonase yang besar,” katanya.
Muatan truk dalam tonase besar, ditambahkan Tasrik, memperlambat laju truk, dan akhirnya kerap menyebabkan kemacetan akibat mogok bahkan berpotensi sebabkan kecelakaan.
“Muatan berat dan jalan lambat, apalagi kalau mogok seperti yang sudah sering terjadi. Jalanan dalam Kota Luwuk yang memang sempit dan semakin banyak kendaraan, akhirnya kemacetan parah biasa terjadi,” ungkap Tasrik.
Sehingganya, setelah didiskusikan bersama dengan instansi terkait dan pemangku kepentingan, kebijakan tersebut akhirnya diambil.
Bahwa dalam Kota Luwuk, truk besar boleh beroperasional pada jam-jam tertentu saja.
“Keputusan sementara, truk tidak boleh beroperasi pada jam 06.00 hingga 21.00 WITA. Di luar jam-jam tersebut, dibolehkan lewat,” kata dia.
Payung hukum dalam pemberlakuan aturan ini, dijelaskan Tasrik Djibran, merujuk pada Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Kemudian, Peraturan Menteri Perhubungan nomor 13 tahun 2014 tentang rambu lalu lintas.
Dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 10 tahun 2012 tentang pengaturan lalu lintas dalam keadaan tertentu dan penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas.
“Sosialisasi aturan ini masih akan kita lakukan dalam minggu ini,” ungkapnya.
Usai sosialisasi dilakukan, tindakan tegas akan diberikan bagi pelanggar yang tidak mengindahkan aturan tersebut.
Sosialisasi larangan aktifitas angkutan berat pada jam sibuk dalam Kota Luwuk, nampak telah dilakukan di terminal KM 8 Tanjung Tuwis dan depan RSUD Luwuk.