RADAR SULTIM – KPU Kabupaten Banggai gelar Focus Group Discusion (FGD) sebagai persiapan rumusan kebijakan pemungutan dan perhitungan suara dalam Pemilu Serentak 2024 pada Selasa, 27 Juni 2023.
FGD ini membahas isu strategis rancangan Peraturan KPU tentang pemungutan dan perhitungan suara pada Pemilu serentak tahun 2024.
Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Banggai Alwin Palalo memaparkan, isu strategis seperti metode penghitungan suara, penyampaian salinan berita acara, dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada para pihak.
Kemudian penyederhanaan dan perubahan nomenklatur formulir.
Dalam meotde penghitungan suara, KPU mengusulkan untuk dibagi 2 panel. Panel A mencakup Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, lalu panel B mencakup Pemilu Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten kota.
Sementara penyiapan salinan berita acara pemungutan suara dan penghitungan suara serta sertifikat hasil penghitungan suara kepada saksi, pengawas TPS, serta PPPK melalui PPS, diusulkan menggunakan format digital sirekap.
Adapun berita acara, sertifikat hasil, dan pencatatan hasil penghitungan suara yang sebelumnya dokumen terpisah, nantinya diusulkan disederhanakan menjadi satu dokumen dan nomenklaturnya diubah mnejadi formulir model C.
(Alisan)