RADAR SULTIM – KPU (Komisi Pemilihan Umum) merilis 18 partai politik (parpol) yang dinyatakan lolos atau memenuhi syarat verifikasi administrasi sebagai peserta Pemilu 2024.
Keputusan lolosnya parpol dalam verifikasi administrasi tertuang dalam surat nomor 9/PL.01.1-Pu/05/2022, tanggal 14 Oktober 2022.
Berikut daftar 18 parpol yang dinyatakan memenuhi syarat verifikasi administrasi oleh KPU sebagai calon peserta Pemilu 2024:
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan)
Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Partai Perindo
Partai Nasional Demokrasi (NasDem)
Partai Bulan Bintang (PBB)
Partai Kebangkitan Nusantara
Partai Garda Perubahan Indonesia
Partai Demokrat
Partai Gelombang Rakyat Indonesia
Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
Partai Amanat Nasional (PAN)
Partai Golongan Karya (Golkar)
Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Partai Buruh
Partai Ummat
Selanjutnya, KPU akan melakukan verifikasi faktual untuk memeriksa apakah parpol calon peserta Pemilu 2024, memenuhi syarat.
Yakni untuk kepengurusan 100 persen di tingkat Provinsi, 75 persen tingkat Kabupaten/Kota, dan 50 persen tingkat Kecamatan.