Scroll untuk baca artikel
Berita Terkini

KR dikabarkan Mangkir, Penyidik Masih Bungkam

0
×

KR dikabarkan Mangkir, Penyidik Masih Bungkam

Sebarkan artikel ini
Pengusaha terduga pelaku pengerukan pasir pantai tanpa ijin di Teku, dikabarkan mangkir panggilan polisi. (foto : Dok. Radar Sultim)

RADAR SULTIM – Terduga pelaku pengerukan pasir pantai di Desa Teku Balantak Utara, seorang pengusaha pengolah batu pecah berinisial KR, dikabarkan mangkir dari penggilan pihak Kepolisian.

Informasi yang dihimpun, KR yang merupakan direktur PT Teku Sirtu Utama, telah lebih dari sekali dipanggil untuk dimintai keterangannya, namun tak kunjung menampakkan batang hidung alias mangkir.

iklan : warmindo

Coba membenarkan informasi ini, Kasat Reskrim Polres Banggai Iptu Adi Herlambang yang dikonfirmasi Kamis 4 Agustus 2022, memilih bungkam.

Pesan Whatsapp yang dikirimkan kepadanya oleh awak media, hanya tertera centang dua namun tak diberi balasan.

Informasi lainnya yang juga diterima, dalam proses penyelidikan dugaan pelanggaran dalam ijin usaha penambangan yang dilakukan KR, dengan mengeruk tanpa ijin pasir pantai di Teku, Polisi telah memeriksa sejumlah pihak.

Baik dari pihak managemen perusahaan yakni PT Teku Situ Utama, hingga pihak KUPP Kelasa II Luwuk.

Namun lagi-lagi, penyidik kepolisian dalam hal ini Kasat Reskrim Polres Banggai, kembali memilih bungkam ketika coba dikonfirmasi.

Pengerukan pasir pantai di Desa Teku Kecamatan Balantak Utara yang ditenggarai kuat dilakukan tanpa ijin, belakangan menjadi perhatian publik.

Bahkan, anggota DPD RI asal Sulawesi Tengah, Abdul Rahman Thaha, turut berkomentar.

Dirinya mengecam keras perbuatan yang bisa merusak lingkungan di sekitar kawasan wisata Balantak, sekaligus mendesak aparat hukum memprosesnya dengan segera.

Sementata itu, salah satu pengamat hukum Kabupaten Banggai memaparkan dugaan pelanggaran hukum atas perbuatan penggerukan pasir pantai Teku.

Bahwa penambangan pasir di laut atau pantai, dilarang dilakukan sebagaimana diatur dalam Undang-undang 27 tahun 2007 dan direvisi dengan UU 1 tahun 2014.

“Dimana dalam pasal 35 dilarang melakukan penambangan pasir, jika dapat merusak ekosistem perairan,” katanya.

Pasal 35 ayat 1, lanjut dia, melakukan penambangan pasir pada wilayah yang apabila secara teknis, ekologis, sosial, dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan masyarakat sekitarnya.

Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Dirjen Pengawasan Sumberdaya Kelautan, telah ditetapkan Petunjuk Teknis Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut, melalui surat Nomor 57 tahun 2011.

google news