Scroll untuk baca artikel
Berita Terkini

Kronologis Lengkap Penangkapan Dua Sipir Lapas Luwuk, Edar Sabu dari Napi

2
×

Kronologis Lengkap Penangkapan Dua Sipir Lapas Luwuk, Edar Sabu dari Napi

Sebarkan artikel ini
Dua oknum pegawai Lapas Luwuk ditangkap karena terlibat narkoba. (foto : ilustrasi/wartapontianak)

RADAR SULTIM – Polisi merilis kronologis lengkap penangkapan dua oknum pegawai atau sipir Lapas Luwuk yang ditangkap pada Kamis sore 24 Februari 2023, di Kota Luwuk, akibat terlibat penyalahgunaan narkoba.

Dua oknum pegawai atau sipir Lapas Luwuk yang ditangkap tersebut masing-masing inisial MM (38) berdomisili di Kelurahan Luwuk dan NS alias I (36) domisili di Kelurahan Hanga-hanga Permai, Luwuk Selatan.

iklan : warmindo

Keduanya ditangkap saat berada di rumah pelaku NS alias I, yang dikatakan Polisi saat itu hendak bersiap kembali mengedarkan narkoba jenis sabu.

Dari keterangan Kapolres Banggai AKBP Ade Nuramdani melalui Kasi Humas Iptu Al Amin S Muda, ternyata kedua oknum pegawai Lapas Luwuk itu selama ini menjadi tak hanya sebagai pengguna, namun juga pengedar sabu.

“Kedua ditangkap di rumah milik tersangka NS, di Jalan Pulau Bali, Kelurahan Hanga-hanga Permai,” ungkap Amin.

Amin mengungkapkan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa salah satu oknum pegawai Lapas Kelas IIB Luwuk yakni MM, kerap melakukan transakai narkoba jenis sabu-sabu.

“Setelah menerima informasi, anggota dipimpin KBO Satnarkoba Polres Banggai Iptu Herman Yoseft langsung melakukan lidik di sekitar Lapas Kelas II B L uwuk,” terangnya.

Tak lama kemudian, lanjut Kasi Humas, anggota Satnarkoba kembali menerima informasi bahwa tersangka MM akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu di TKP.

“Sekitar pukul 12.30 Wita anggota melihat tersangka MM berada di depan rumah NS dan langsung ditangkap,” terangnya.

Dari penggeledahan terhadap MM, Amin menyebutkan, pihaknya menemukan dua sachet plastik bening berisikan kristal bening berisikan narkoba yang diduga jenis sabu di saku celana sebelah kanan.

“Di dalam rumah tersebut juga terdapat salah seorang oknum pegawai lapas NS yang merupakan pemilik rumah,” sebutnya.

Lebih lanjut, kata Amin, di dalam rumah NS didapatkan satu buah alat isap sabu satu buah korek api gas di dalam lemari pakaian.

“Anggota juga menemukan alat hisap sabu dan pirex di dalam lemari pakaian di rumah milik MM,” katanya.

Berdasarkan hasil interogasi MM, lanjut amin, ditemukan fakta-fakta bahwa barang terlarang tersebut didapatkan dari seorang narapidana (napi) di Lapas Luwuk berinisial PN.

Pada hari keduanya ditangkap, MM dan NS baru saja kembali dapatkan sabu dari napi tersebut lalu berboncengan pulang ke rumah NS.

“Sebelumnya MM sering ke rumahnya untuk dijadikan tempat mengemas sabu sebelum diedarkan.

“Dan MM juga sering menyuruhnya untuk mencari pelanggan untuk membeli sabu tersebut,” imbuhnya.

Saat ini, kedua oknum pegawai Lapas Luwuk yang terlibat peredaran narkoba itu, telah diamankan di Mapolres Banggai untuk proses lebih lanjut.

google news