Scroll untuk baca artikel
Berita Terkini

Kualitas Demokrasi atas Partisipasi Masyarakat

52
×

Kualitas Demokrasi atas Partisipasi Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Mahmud/Anggota KPU Banggai

Partisipasi merupakan hal mendasar dalam politik, yang mana tanpanya demokrasi akan kehilangan spirit.

Oleh : Mahmud / Anggota KPU Banggai

iklan : warmindo

Tanpa ruang partisipasi masyarakat tidak memiliki ruang untuk mengekpresikan pilihan politik mereka.

Pada prinsipnya partisipasi politik ialah tentang bagaimana warga negara mempengaruhi secara langsung maupun tidak langsung proses politik melalui sikap mereka.

Partisipasi politik diletakan sebagai bagian hak fundamental yang memungkinkan warga negara memperjuangkan apa yang mereka pandang bernilai.

Partisipasi politik juga didorong oleh motif tertentu berkaitan kepentingan warga negara dalam memberi dukungan terhadap semua yang menguntungkan dan juga sebaliknya, menolak semua yang dipandang merugikan.

Salah satu partisipasi masyarakat yang paling penting ialah partisipasi dalam pemilu.

Partisipasi dalam pemilu merupakan bagian dari hak warga negara untuk ikut serta dalam pemerintahan sebagaimana disebutkan dalam pasal 27 ayat (1) UUD 1945.

Keikutsertaan aktif masyarakat dalam setiap tahapan pemilu juga menjadi bagian dari hak warga negara mengeluarkan pikiran, baik secara lisan maupun tulisan sebagaimana termaktub dalam pasal 28 UUD 1945.

Sejalan dengan itu, tanggungjawab KPU sebagai penyelenggara pemilu mencangkup pengaturan terkait ruang pelibatan masyarakat.

Ruang lingkup dimaksud merupakan pelibatan masyarakat dalam tahapan penyusunan kebijakan, pelaksanaan dan evaluasi.

Pada lima tahun terakhir kita telah menyaksikan tingkat partisipasi masyarakat luar biasa untuk demokrasi.

Masyarakat mulai memperbincangkan isu isu aktual, mengkritisi para calon yang berkontestasi dan juga terlibat dalam pembentukan partai politik hingga mengawasi jalannya tahapan pemilu.

Dengan tingkat kesadaran politik yang cenderung meningkat dan meluas, nyaris tdk ada proses politik yang terisolasi dari partisipasi masyarakat.

Selama ini bentuk partisipasi politik yang paling banyak menjadi perhatian adalah penggunaan hak pilih dlm pemilu (voter tornout).

Perilaku memilih dalam suatu pemilu sering dipandang sebagai cara utama bagaimna membuat suara pemilih berpengaruh dalam suatu sistem politik.

Pilihan tersebut menentukan siapa yang mengisi jabatan yang dikontestasikan dan apa yang akan dilakukan oleh calon terpilih dengan jabatan tersebut.

Meskipun kita dapat menangkap secara statistik jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih pada hari pemungutan suara, voter turnout memiliki keterbatasan.

Voter turnout memiliki keterbatasan untuk meninjau bentuk bentuk lain partisipasi yang dilakukan pemilih sebelum dan sesudah pencoblosan pada berbagai tahapan Pemilu.

Dampaknya voter turnout kurang dapat memberi informasi lebih mendalam tentang tataran berlainan partisipasi pemilu.

Serta, voter turnout tidak dapat menggambarkan lebih rinci keterlibatan masyarakat dalam segenap proses pemilu, seperti keterlibatan dlm pemutakhiran data pemilih, proses kandidasi, penghitungan dan rekapitulasi perolehan suara, serta evaluasi pelaksanaan Pemilu.

Potret keterlibatan masyarakat pada beberapa tahapan pemilu dimaksud menjadi sangat penting, khsusnya dalam hal meningkatkan kualitas demokrasi.

Contoh, pada tahapan pemutakhiran data pemilih, keterlibatan masyarakat menjadi salah satu faktor dalam menghasilkan data pemilih yg lebih berkualitas, hal tersebut juga menjadi faktor yang ikut menentukan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu.

Demikian pula dalam proses kandidasi, keterlibatan masyarakat akan membantu partai politik untuk dapat mengajukan calon berkualitas dengan tingkat elektabilitas yang memadai.

Pada akhirnya, hal tersebut memberi insentif bagi peningkatan kuantitas maupun kualitas partisipasi masyarakat, bukan sekedar datang mencoblos pada hari pemungutan suara.

google news