RADAR SULTIM – Kepala KUPP Pagimana Noldi Adolof, mengaku tak pernah keluarkan rekomendasi bahkan mengetahui pasti PBM yang beraktifitas di tersus tambang nikel di Desa Siuna, Pagimana.
Hal itu diungkapnya saat menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Banggai, Senin 8 Agustus 2022.
Perusahaan bongkar muat (PBM) yang bekerja di tersus tambang nikel di Siuna, kata Noldi Adolof, selama ini oleh pihaknya hanya diketahui digunakan oleh dua perusahaan yang ada.
Yakni di tersus (teminal khusus atau jetty) milik PT Prima Darma Karsa dan PT Penta Darma Karsa.
“Soal PBM di tersus Siuna, kami tidak tahu. Tak pernah ada yang kami keluarkan rekomendasi untuk bekerja di tambang Siuna,” kata KUPP Pagimana.
Tak adanya rekomendasi dikeluarkan KUPP Kelas III Pagimana untuk PBM di Siuna, menurut Noldi Adolof, karena saat ini surat ijin PBM telah berada pada wewenang Gubernur Sulteng.
Untuk dikeluarkan hingga dapat beroperasi di seluruh wilayah Sulawesi Tengah.
Begitu pula dengan pembukaan kantor cabang PBM yang telah berada dalam kewenangan Gubernur Sulteng.
Sehingga Noldi Adolof beralasan terkait pemberdayaan TKBM lokal, akhirnya tak diketahui pihaknya.
Pengakuan Kepala KUPP Kelas III Pagimana itupun langsung disoroti tegas Rudi Harun Suleman, Sekretaris APBMI Kabupaten Banggai.
Dirinya mempertanyakan mengapa KUPP Pagimana bisa melalaikan fungsi dan tanggung jawab sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2021.
“Karena diatur dalam PM 59 yang merupakan produk Kementerian bapak (KUPP Pagimana-red), meski ijin PBM dikeluarkan Gubernur, namun rekomendasinya wajib diberikan KUPP setempat.
“UPP jangan memahami 1 aturan saja. Tersus maupun terminal umum, itu kemudian wajib berada dalam pembinaan KUPP setempat,” sergah Rudi.
Alasan Noldi Adolof yang mengatakan tak mengetahui aktifitas PBM di wilayah Siuna yang merupakan DLKr dan DLKP dari KUPP Pagimana, oleh Rudi Harun Suleman kemudian semakin dipertanyakan.
“Lalu bagaimana dengan pemberitahuan kapal? Tidak mungkin tak ada pengawasan dari KUPP,” kata Rudi.
Begitu pula ketika Rudi yang juga merupakan Ketua Federasi SPTI (FSPTI) Kabupaten Banggai, menanggapi penjelasan KUPP Pagimana tentang penggunaan TKBM oleh PBM di Siuna.
“Baca kembali SKB 2 Dirjen 1 Deputi, PM dan KM yang semua aturan itu dikeluarkan Kementerian Perhubungan tentang TKBM di Pelabuhan.
“KUPP dalam hal ini merupakan tuan rumah, dan TKBM yang bekerja di pelabuhan. Tersus atau umum, itu wajib berada di bawah pembinaan KUPP,” tegas Rudi Harun Suleman.
Perdebatan antara KUPP Pagimana dengan sekretaris APBMI Banggai itu terjadi saat DPRD Banggai melalui Komisi 1, menggelar RDP terkait tuntutan TKBM Siuna Jaya.
TKBM Siuna Jaya yang merupakan para buruh bongkar muat setempat, mengadukan nasib mereka agar dapat ikut diberdayakan dalam kegiatan bongkar muat di tersus tambang nikel di wilayah itu.
Selama ini, kegiatan tersus tambang nikel di Siuna disebutkan dilakukan oleh PBM yang berasal dari luar Kabupaten Banggai.
Sehingga para buruh atau tenaga kerja bongkat muat (TKBM) setempat, tidak mendapat perhatian untuk dilibatkan.
TKBM Siuna Jaya kemudian menuntut agar perusahaan tambang nikel di Siuna menggunakan PBM serta TKBM setempat, sesuai restu Pemerintah melalui PM 52 Tahun 2021.
Bahwa perusahaan pemilik tersus melakukan kegiatan bongkar muatnya dengan menunjuk atau bekerjasama dengan PBM dan mengutamakan pemberdayaan TKBM setempat.