Scroll untuk baca artikel
Berita Terkini

Kurangi Macet, Pemda Banggai Berlakukan Jam Larangan Truk Barang

1
×

Kurangi Macet, Pemda Banggai Berlakukan Jam Larangan Truk Barang

Sebarkan artikel ini
Pemda Banggai keluarkan edaran larangan jam operasional bagi truk barang untuk kurangi macet dalam Kota Luwuk selama Ramadan. (foto : Dok. Radar Sultim)

RADAR SULTIM – Mengurangi macet arus lalu lintas dalam Kota Luwuk selama Ramadan 1444 H, Pemda Banggai memberlakukan jam larangan kendaraan besar untuk masuk.

Pemberlakuan larangan truk angkutan barang roda enam atau lebih, mulai pukul 16.00 hingga 18.00 WITA.

iklan : warmindo

Dimana pada waktu tersebut, kondisi dalam Kota Luwuk memang sangat padat oleh aktifitas masyarakat, hingga sebabkan macet.

Kebijakan itu tertuang dalam surat edaran nomor 550/0641/Dishub tanggal 21 Maret 2023.

Tentang pelaksanaan kegiatan operasional kendaraan angkutan barang roda enam atau lebih selama bulan Ramadan.

Surat edaran itu ditujukan kepada para perusahaan atau pemilik jasa angkutan berat atau tronton serta pemilik toko.

Dalam surat edaran tersebut, disebutkan jika pemilik kendaraan angkutan barang dan truk enam roda atau lebih, tidak melaksanakan kegiatan operasional yang menggunakan badan jalan pada jam padat kendaraan.

Yaitu mulai jam 14.00-18.00 wita pada lokasi aktivitas pasar Ramadhan.

Kedua, Dinas Perhubungan Banggai akan berkoordinasi dengan Satlantas Polres Banggai, Satpol PP dan Damkar Banggai untuk melaksanakan tindakan langsung bagi kendaraan yang tidak mengindahkan surat edaran ini.

Ketiga titik ruas jalan inilah yang sering mengalami kemacetan kendaraan yang cukup panjang, ketika angkutan barang roda enam atau lebih sedang beroperasi.

Terpantau, pemberitahuan surat edaran ini terpampang besar di sejumlah titik masuk Kota Luwuk.

Seperti di depan RSUD Luwuk, terminal KM 8 Tanjung Tuwis, dan di pelabuhan Luwuk.

google news