RADAR SULTIM – Setelah memanjakan parpol dengan memberi waktu tambahan 2×24 jam untuk daftarkan bakal caleg setelah masa penutupan, KPU ternyata kembali mengeluarkan surat cinta yang lagi-lagi menguntungkan parpol tak disiplin.
Tak tanggung-tanggung, surat cinta KPU bagi parpol itu memberi kesempatan eaktu tambahan yang lebih lama, yakni masih bisa mendaftar selama 5×24 jam setelah masa waktu penutupan.
Diketahui, besarnya rasa sayang KPU pada parpol ditunjukkan dalam surat edaran nomor 476/PL.01.04-SD/05/2023, sehari sebelum masa penutupan, yakni pada 13 Mei 2023.
Dalam SE KPU itu, parpol diberikan tambahan waktu 2×24 jam untuk lakukan perbaikan setelah pendaftaran ditutup pada 14 Mei 2023, pukul 23.59 WITA.
Diduga belum merasa cukup, pada Rabu 17 Mei 2023 kemarin, KPU diketahui kembali melayangkan surat cinta mereka untuk parpol yang isinya hampir sama.
Yakni SE nomor 495/PL.01.4.SD/05/2023, yang isinya hampir sama dengan SE sebelumnya, tapi penambahan waktunya lebih diperpanjang, menjadi 5×24 jam.
Dalam masing-masing surat cinta KPU itu, memerintah KPU jajaran di Provinsi dan Kabupaten/Kota, tetap menerima pengajuan pendaftaran dari parpol, jika terjadi permasalahan dalam Silon (aplikasi pencalonan).
Dengan syarat merujuk pada PKPU 10 tahun 2023, bahwa parpol telah serahkan formulir B daftar parpol dan formulir B daftar bakal calon, dalam bentuk digital dan fisik.