Scroll untuk baca artikel
Berita Terkini

Lagi, Suami Nakes di Puskesmas Balantak Ditangkap Narkoba

0
×

Lagi, Suami Nakes di Puskesmas Balantak Ditangkap Narkoba

Sebarkan artikel ini
Seorang suami nakes di Puskesmas Balantak kembali ditangkap narkoba. (foto : Humas Polres Banggai)

RADAR SULTIM – Polisi kembali menangkap seorang pria yang merupakan suami nakes (tenaga kesehatan) di Puskesmas Balantak.

Pria berinisial AS (42), ditangkap Polisi di rumah dinas Puskesmas Balantak, pada Kamis 10 Maret 2022, sekitar pukul 17.20 WITA.

iklan : warmindo

Pelaku narkoba ini ditangkap setelah sebelumnya salah satu suami dari seorang staf di Puskesmas Balantak, juga ditangkap narkoba.

Kasat Reskrim Polres Banggai Iptu Makmur dalam keterangannya, Jumat 11 Maret 2022, katakan bahwa kedua pelaku merupakan residivis kasus narkoba.

“Untuk pelaku AS, merupakan residivis narkoba yang telah 3 kali dipenjara untuk kasus yang sama.

“Sementara pelaku yang sebelumnya ditangkap, yakni AL alias A, telah 2 kali dipenjara,” ungkap Iptu Makmur.

Kedua suami staf dan nakes di Puskesmas Balantak itu, dikatakan Iptu Makmur selama ini ternyata satu komplotan penyalahguna narkoba.

“Jadi mereka berteman. Kebetulan para istri mereka juga sama-sama bekerja di Puskesmas,” kata Iptu Makmur.

Sementara untuk kronologis penangkapan terhadap AS, Iptu Makmur menjelaskan bahwa awalnya pihak Sat Res Narkoba Polres Banggai terima informasi masyarakat.

Tentang adanya pelaku yang sering melakukan transaksi narkoba di wilayah Puskesmas Balantak.

“Sekitar pukul 12.00 WITA, anggota langsung bergerak menuju lokasi guna melakukan penyelidikan dan penangkapan,” ujar Iptu Makmur.

Dari hasil penyelidikan, kata Iptu Makmur, didapatkan informasi bahwa tersangka akan melakukan transaksi di TKP.

Saat tersangka diringkus Polisi, dirinya tak memberikan perlawanan.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan menemukan barang bukti narkoba.

“Barang bukti empat sachet bening berisi kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu,” beber Iptu Makmur.

Iptu Makmur menjelaskan, barang bukti dengan berat bruto 1,21 gram tersebut disembunyikan tersangka di atas lemari.

“Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Banggai saat ini, untuk proses hukum lebih lanjut,” tandas Iptu Makmur.

google news