Scroll untuk baca artikel
Berita Terkini

Lansia 60 Tahun di Kayutanyo Ditangkap Edarkan Cap Tikus

0
×

Lansia 60 Tahun di Kayutanyo Ditangkap Edarkan Cap Tikus

Sebarkan artikel ini
Lansia 60 tahun di Kayutanyo ditangkap karena edarkan Cap Tikus. (foto : Humas Polres Banggai)

RADAR SULTIM – Seorang pria lansia berusia 60 tahun di Desa Kayutanyo, Kecamatan Luwuk Timur, ditangkap Polisi dan aparat desa karena mengedarkan miras Cap Tikus.

Hal itu dibenarkan Kapolsek Luwuk AKP Candra, melalui rilis Humas Polres Banggai, Senin 7 Maret 2022.

iklan : warmindo

Bahwa anggota Subsektor bersama aparat Luwuk Timur, menyita puluhan kantong minuman keras (miras) tradisional jenis Cap Tikus dari seorang warga di Kayutanyo.

Penggerebekan tersebut dilakukan, kata Kapolsek Luwuk, usai petugas mendapat informasi dari masyarakat.

Terkait adanya peredaran miras tanpa izin di Desa Kayutanyo, Kecamatan Luwuk Timur, Kabupaten Banggai.

“Anggota Subsektor Luwuk Timur mendapat informasi bahwa salah satu warga di Desa Kayutanyo menyimpan miras cap tikus,” ungkap AKP Candra.

Berbekal informasi tersebut, polisi bersama aparat desa kemudian langsung melakukan penyelidikan.

Dan diketahui bahwa warga berinisial SL (60) menyimpan minuman haram tersebut.

“Dari penggeledahan di rumah pelaku ditemukan 44 kantong plastik bening berisi miras tradisional jenis cap tikus,” beber AKP Candra.

Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Polsubsektor Luwuk Timur bersama pelaku.

Guna proses hukum Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

“Pelaku akan kami proses hukum lebih lanjut, guna sebagai efek jera,” tandas Kapolsek.

Peredaran Cap Tikus di wilayah Luwuk Banggai, selama ini terus gencar ditindaki pihak Kepolisian.

Hal itu dikarenakan Cap Tikus kerap menjadi awal tindakan kriminalitas di masyarakat.

google news