RADAR SULTIM – Lapas Luwuk diinformasikan melakukan tes urine terhadap seluruh pegawainya, pasca tertangkapnya dua sipir yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Tes urine pegawai Lapas Luwuk itu dilakukan pada Senin 27 Februari 2023, dan hasilnya negatif atau tak ada yang ditemukan gunakan narkoba.
Pelaksanaan tes urine jajaran pegawai Lapas Luwuk itu dibenarkan KPLP Lapas Luwuk Muhammad Ma’ruf, seperti dikutip dari kabarluwuk.
Disebutkannya, kegiatan ini merupakan upaya Lapas Luwuk dalam melakukan deteksi dini sebagai langkah serius dalam pencegahan penggunaan narkoba di lingkup pegawai Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Luwuk.
Tes urine bagi seluruh pegawai Lapas Luwuk, dikatakan pula akan dilakukan secara rutin berkala.
Sebelumnya, dua oknum sipir atau pegawai Lapas Luwuk ditangkap Polisi akibat terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu, pada Kamis 24 Februari 2023.
Dua oknum pegawai atau sipir Lapas Luwuk yang ditangkap tersebut masing-masing inisial MM (38) berdomisili di Kelurahan Luwuk dan NS alias I (36) domisili di Kelurahan Hanga-hanga Permai, Luwuk Selatan.
Keduanya ditangkap saat berada di rumah pelaku NS alias I, yang dikatakan Polisi saat itu hendak bersiap kembali mengedarkan narkoba jenis sabu.
Dari keterangan Kapolres Banggai AKBP Ade Nuramdani melalui Kasi Humas Iptu Al Amin S Muda, ternyata kedua oknum pegawai Lapas Luwuk itu selama ini menjadi tak hanya sebagai pengguna, namun juga pengedar sabu.
“Kedua ditangkap di rumah milik tersangka NS, di Jalan Pulau Bali, Kelurahan Hanga-hanga Permai,” ungkap Amin.
Amin mengungkapkan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa salah satu oknum pegawai Lapas Kelas IIB Luwuk yakni MM, kerap melakukan transakai narkoba jenis sabu-sabu.
Lebih lanjut, kata Amin, di dalam rumah NS didapatkan satu buah alat isap sabu satu buah korek api gas di dalam lemari pakaian.
“Anggota juga menemukan alat hisap sabu dan pirex di dalam lemari pakaian di rumah milik MM,” katanya.
Berdasarkan hasil interogasi MM, lanjut amin, ditemukan fakta-fakta bahwa barang terlarang tersebut didapatkan dari seorang narapidana (napi) di Lapas Luwuk berinisial PN.
Pada hari keduanya ditangkap, MM dan NS baru saja kembali dapatkan sabu dari napi tersebut lalu berboncengan pulang ke rumah NS.
“Sebelumnya MM sering ke rumahnya untuk dijadikan tempat mengemas sabu sebelum diedarkan.
“Dan MM juga sering menyuruhnya untuk mencari pelanggan untuk membeli sabu tersebut,” imbuhnya.