RADAR SULTIM – Libatkan Lapas Luwuk dan Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Banggai, KPU Banggai menggelar rakor sekaligus bimtek penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Rakor penyusunan DPTb pada Pemilu 2024 yang diperuntukkan bagi jajaran KPU Banggai (PPK), dilaksanakan di Hotel Santika, Kota Luwuk, Sabtu 9 Desember 2023.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Banggai Santo Gotia didampingi oleh Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Abd. Rauf R.A Barri, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Budysastra Bahrun, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Mahmud.
Juga dihadiri oleh Kepala Lapas Kelas II B Luwuk Efendi Wahyudi dan Sekeretaris Disdukcapil Farida Matorang, sebagai narasumber pada kegiatan tersebut.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Banggai, Santo Gotia sekaligus membuka acara kegiatan menghimbau agar anggota PPK dapat mengikuti kegiatan ini dengan seksama.
Mengingat pentingnya penyusunanan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada setiap Kecamatan dan Desa.
Dimana DPTb dapat mempengaruhi akurasi database Pemilih Tambahan yang ada di Kabupaten Banggai.
Selanjutnya arahan dari Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan menambahkan bahwa tujuan dari kegiatan ini yaitu mendapatkan informasi dan petunjuk bagaimana pada 14 Februari 2024 nanti tidak ada masyarakat yang tidak terfasilitasi hal pilihnya.
Sementara Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Mahmud, menyampaikan kepada anggota PPK agar dapat berkoordinasi dengan Dukcapil Kabupaten Banggai dan Lapas Kelas IIB Luwuk Banggai, terkait dengan regulasi khususnya Data Pemilih.
Agar tidak ada kesalahan dalam penafsiran aturan sehingga tepat dalam menyampaikan informasi khususnya terkait dengan DPTb.
Arahan terakhir oleh Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Abd. Rauf R.A Barri, menyampaikan agar progres data pemilih yang telah berjalan saat ini dapat dimaksimalkan dengan kerja sama dari berbagai pihak guna menghasilkan data pemilih yang berkualitas.
Daftar pemilih ada tiga kategori yang pertama adalah Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK)
Tahapan pasca penetapan DPT pada Bulan Juni selanjutnya yang sedang berlangsung adalah Tahapan Pemilih Tambahan (DPTb).
Daftar Pemilih Tambahan adalah Daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS.
Namun karena keadaan tertentu pemilih tersebut tidak dapat mengunakan haknya untuk memilih di TPS d imana yang bersangkutan terdaftar dan akan memberikan suara di TPS lain.
Adapun pengurusan syarat pindah memilih paling lama 15 Januari 2024 dengan memperhatikan sembilan alasan pindah memilih. Yakni :
- Bertugas di tempat Lain.
- menjalani rawat inap/mendampingi pasien rawat inap.
- tertimpa bencana.
- Menjadi Tahanan Rutan atau Lapas.
- Penyandang Disabilitas yang di rawat di pantai Sosial.
- Menjalani Rehabilitasi Narkoba.
- Berkerja di luar domisili.
- Menjalani tugas belajar/menempuh pendidikan menengah/Tinggi.
- Pindah Domisili.
Dari sembilan alasan/syarat pindah memilih ada empat syarat di antaranya bisa di lakukan pindah memilih sampai pada tanggal 7 Februari 2024. Di antaranya :
1)Bertugas di tempat lain.
2) menjalani rawat inap/mendampingi pasien rawat inap.
3) tertimpa bencana.
4) Menjadi Tahanan Rutan atau Lapas.
Pemilih yang melakukan Layanan Pindah memilih (DPTb) bisa mendatangi sekretariat Posko Layanan DPTb di tingkatan PPS, PPK dan KPU Kabupaten.
Peserta kegiatan Rapat Koordinasi dan Bimbingan teknis dihadiri oleh Panitia Pemilihan Kecamatan Banggai Devisi Data dan Informasi Se- Kabupaten Banggai.
Kegiatan ini bertujuan untuk menyampaikan Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang pindah memilih baik dari daerah asal maupun daerah tujuan. dengan tujuan untuk melindungi Hak Pilih Warga Negara pada Pemilihan Umum Tahun 2024.
(sumber : KPU Banggai)