RADAR SULTIM – Linda Prisilia alias Linda (32), ibu muda yang berprofesi sebagai tempat penitipan narkoba jenis sabu dari jaringan Lapas Luwuk, diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banggai, Selasa 11 Juli 2023.
Linda yang merupakan warga Kelurahan Hanga-hanga Permai, Luwuk Selatan, dilimpahkan penyidik Polres Banggai ke pihak kejaksaan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
Tersangka dan barang bukti (BB) diantar oleh Brigpol Muhamad Taufiq, SH dan Briptu Irfan Agus Setiawan, Penyidik Satnarkoba Polres Banggai.
“Tersangka LP hari ini telah kita laksanakan tahap II. Kita serahkan ke kejaksaan untuk diproses lebih lanjut,” ungkap Kasat Narkoba Polres Banggai Iptu Muhammad Kasim.
Lanjut Kasat, berkas kasus ini dinyatakan lengkap berdasarkan surat Kejari Banggai Nomor B-1152/P.2.11/Enz/.1/07/2023, tanggal 6 Juli 2023.
“Pelaksanaan Tahap II ini diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendra Poltak Tafona’o, SH,” jelas dia.
“Kemudian tersangka ditahan oleh JPU dan dititip di ruang tahanan (Rutan) Polres Banggai,” sambung Iptu Kasim.
Linda Prisilia alias Linda, merupakan ibu muda yang ditangkap Polisi di Kota Luwuk karena menyimpan titipan narkoba jenis sabu seberat hampir setengah kilogram.
Dari hasil interogasi Polisi, ibu muda berusia 31 tahun itu mengaku jika telah lima kali menyimpan titipan sabu, dengan jumlah fantastis.
Linda Prisilia alias Linda tertangkap saat kali kelima kembali menyimpan sabu titipan dari orang yang sama, dengan berat 359 gram.
Dalam modus operandinya, Linda hanya dikontak melalui handphone, kemudian menjemput sabu di lokasi yang telah ditentukan.
Caranya memang cukup canggih, memanfaatkan goggle maps untuk mengarahkan pelaku menjemput sabu yang telah disimpan kurir lainnya.
Namun hingga kini, belum diketahuinya siapa pemilik sabu seberat 359 gram dari tangan ibu muda tersebut.
Linda Prisilia alias Linda,berprofesi sebagai ibu rumah tangga, ditangkap pada Senin malam 13 Maret 2023.
Sebelum penangkapan terhadap pelaku, dirinya telah dibuntuti tim ops Sat Narkoba.
Linda kemudian ditangkap saat berada di depan swalayan Golden Hill Luwuk.
Kepada polisi, Linda mengaku jika benar menyimpan narkoba jenis sabu yang dititipkan padanya, di rumah orang tuanya, di wilayah Kelurahan Hanga hanga Permai, Luwuk Selatan.
Lakukan penggeledahan di rumah tersebut, Polisi menemukan 7 sachet ukuran besar sabu dengan berat 359 gram, beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Linda diduga bersedia dititipkan sabu karena alasan ekonomi. Dia mendapatkan bayaran yang cukup besar setiap kali penitipan dilakukan.
Linda Prisilia alias Linda kini terancam hukuman 20 tahun penjara.
Dia dijeratkan pasal 112 dan 114 Undang-undang narkoba, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga 10 miliar.