RADAR SULTIM – KPU Banggai yang terus mematangkan persiapan dan sosialisasi terkait Pemilu 2024 yang kian dekat, meminta warga yang pindah domisili untuk segera mengurus DPTb.
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Banggai Abd Rauf R.A Barri, saat memberi bimtek pada PPK se Kabupaten Banggai mengenai penyusunan DPTb, mengingatkan jika DPTb sangat penting untuk lindungi hak pilih masyarakat.
Abd Rauf R.A Barri mengatakan, progres data pemilih yang telah berjalan saat ini dapat dimaksimalkan dengan kerja sama dari berbagai pihak guna menghasilkan data pemilih yang berkualitas.
DPTb atau Daftar Pemilih Tambahan, dikatakan Rauf adalah daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS, namun karena keadaan tertentu pemilih tersebut tidak dapat mengunakan haknya untuk memilih di TPS dimana yang bersangkutan terdaftar dan akan memberikan suara di TPS lain.
“Daftar pemilih ada tiga kategori yang pertama adalah Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
“Tahapan pasca penetapan DPT pada Juni lalu, selanjutnya yang sedang berlangsung saat ini adalah Tahapan Pemilih Tambahan,” terangnya.
Adapun pengurusan syarat pindah memilih atau kepengurusan DPTb, diterangkan Rauf paling lama 15 Januari 2024.
Dan dalam kepengurusan DPTb, memperhatikan 9 alasan pindah memilih.
Sembilan alasan pindah memilih itu yakni :
Bertugas di tempat Lain.
Menjalani rawat inap/mendampingi pasien rawat inap.
Tertimpa bencana.
Menjadi tahanan Rutan atau Lapas.
Penyandang Disabilitas yang di rawat di pantai Sosial.
Menjalani Rehabilitasi Narkoba.
Berkerja di luar domisili.
Menjalani tugas belajar/menempuh pendidikan menengah/Tinggi.
Pindah Domisili.
Dan dari 9 alasan atau syarat pindah memilih, Rauf juga menerangkan ada 4 syarat di antaranya bisa dilakukan pindah memilih sampai pada tanggal 7 Februari 2024. Yaitu :
Bertugas di tempat lain.
Menjalani rawat inap/mendampingi pasien rawat inap.
Tertimpa bencana.
Menjadi Tahanan Rutan atau Lapas.
Pemilih yang melakukan Layanan Pindah memilih, diterangkan Rauf bisa mendatangi sekretariat Posko Layanan DPTb di tingkatan PPS, PPK dan KPU Kabupaten.